Tuesday, January 23, 2018

Pemerintah Bentuk Subholding di Bawah Holding Migas

JAKARTA, KOMPAS.com - Holding perusahaan minyak dan gas (migas) BUMN nantinya akan memiliki subholding lain di bawahnya.

Direktur SDM Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan subholding tersebut terbagi dalam beberapa sektor berbeda.

"Jadi struktur Pertamina sebagai holding migas, nanti bentuk akhirnya itu holding adalah strategic holding, di bawahnya ada beberapa subholding," jelas Nicke saat berbincang dengan wartawan di Gedung Kementerian BUMN, Selasa (23/1/2018).

Dia menambahkan, pertama, seluruh anak usaha yang dimiliki Pertamina akan diintegrasikan menjadi subholding upstream (hulu).

Kedua, ada juga usaha refinery and petrochemical, yang akan dikonsolidasikan jadi subholding pengolahan. Ketiga, dibentuk subholding pemasaran atau ritel. Kemudian keempat berupa subholding gas.

Dari empat subholding tersebut, yang paling dekat untuk terwujud adalah subholding gas. Nike mengatakan bahwa subholding ini akan terbentuk dengan cara memasukkan Pertamina Gas (Pertagas) ke dalam Perusahaan Gas Negara ( PGN). "Integasi ini targetnya Maret 2018," ujar Nicke.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menambahkan bahwa bentuk integrasi antara Pertagas dengan PGN masih dalam diskusi.

Belum diketahui apakah nanti akan dilebur, gabungkan atau dalam bentuk akuisisi.

Adapun rencana implementasi pembentukan subholding akan dilakukan secara bertahap. Tujuannya agar tidak mengganggu kegiatan usaha yang sudah berjalan.

"Ada customer yang dilayani, kita tidak ingin mengganggu itu. Tim operasi yang akan detailkan tahapannya. Kita sepakat final structurenya seperti itu," ujar Nicke.

Sebelumnya, Kementerian BUMN mengumumkan bahwa tahap awal pembentukan holding migas akan terwujud pada 25 januari 2018.

Pada tanggal tersebut akan digelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang salah satunya membahas mengenai pengalihan saham mayoritas pemerintah di PGN kepada Pertamina.

Setelah mendapat pengalihan saham itu mendapat persetujuan dari para pemegang saham di RUPSLB, maka tinggal menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pembentukan holding migas. Akta inbreng baru dibuat pasca-PP tersebut resmi dikeluarkan.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di sini http://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/24/052600526/pemerintah-bentuk-subholding-di-bawah-holding-migas

No comments:

Post a Comment