Sunday, January 28, 2018

Grab bantu mitra pengemudi terkait Peraturan Menteri Perhubungan 108/2017

Semarang (ANTARA News) - Manajemen Grab Indonesia berkomitmen membantu mitra-mitra pengemudi mengatasi kesulitan terkait dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Kami bersama Kementerian Perhubungan berkomitmen membantu mitra pengemudi dalam mencari solusi bagi masalah-masalah tersebut, yang penting prosesnya dijalankan karsna mau tidak mau 1 Februari 2018 akan berjalan," kata Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, di Semarang, Minggu.

Ia mengungkapkan, selama ini Grab Indonesia terus berkomunikasi dengan sejumlah pihak terkait agar para mitra pengemudi bisa menjalankan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 itu.

Menurut dia, Kementerian Perhubungan beserta jajarannya di daerah sudah mengetahui masalah-masalah yang dihadapi mitra pengemudi Grab, bahkan bersedia menjembatani hal ini karena memang ada proses yang harus dijalankan.

"Peraturan (Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017) ini tidak dijalankan untuk memberhentikan mitra pengemudi, tapi untuk membantu mitra menjadi legal. Jika ada proses yang sulit mari kita komunikasikan," ujarnya.

Selain itu, kata dia, Grab Indonesia secara berkala akan melakukan program-program insentif bagi mitra pengemudi yang akan melakukan uji kendaraan bermotor terkait dengan persyaratan yang telah ditentukan.

"Akan kami luncurkan program-program untuk membantu mitra pengemudi Grab mempermudah finansialnya, tapi kami minta mereka melakukan hal ini cepat, jangan ditunda-tunda," katanya.

Pewarta:
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Let's block ads! (Why?)

Baca Di sini https://www.antaranews.com/berita/681158/grab-bantu-mitra-pengemudi-terkait-peraturan-menteri-perhubungan-108-2017

No comments:

Post a Comment