Saturday, January 27, 2018

Grab Dukung Aturan PM 108 Tahun 2017, Tak Ada Mogok Nasional

"Kami baru saja menyampaikan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) beberapa kesulitan yang bersifat teknis yang ditemui oleh para mitra kami di lapangan dalam upaya mereka memenuhi amanat PM 108 tahun 2017," ujar Kramadibrata saat peresmian Penempelan Stiker Angkutan Sewa Khusus (Taksi Online) Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Sabtu (27/1).

Menurutnya, Menhub menanggapi positif hal-hal yang disampaikan dan setuju membantu mitra-mitra pengemudi Grab untuk mencari solusi dari permasalahan-permasalahan tersebut.

"Kami berharap dapat bersinergi dengan pemerintah, tidak hanya di level nasional, tapi juga dengan jajaran pemerintah provinsi di mana kami beroperasi, agar implementasi penuh PM108/2017 ini dapat berjalan dengan lancar," katanya.

"Kami juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait agar bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif, karena keamanan para mitra pengemudi dan masyarakat pengguna adalah prioritas utama kami," tambah Kramadibrata.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa di media sosial beredar informasi bahwa angkutan online akan berhenti beroperasi pada Senin (29/1) karena menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Namun, pihak Kemenhub mengatakan bahwa informasi tersebut hanya hoax.

(srs/JPC)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di sini https://www.jawapos.com/read/2018/01/27/184375/grab-dukung-aturan-pm-108-tahun-2017-tak-ada-mogok-nasional

No comments:

Post a Comment