Saturday, January 27, 2018

Grab Indonesia Dukung Permenhub 108

Grab Indonesia Dukung Permenhub 108

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata. BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal (BeritaSatu Photo/mohammad defrizal)

Jakarta - Grab Indonesia berkomitmen mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108/2017 yang akan berlaku secara penuh pada 1 Februari 2018.

"Kami baru saja menyampaikan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) beberapa kesulitan yang bersifat teknis yang ditemui para mitra kami di lapangan dalam upaya mereka memenuhi amanat PM 108/2017," kata Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata dalam pernyataan tertulis, Minggu (27/1).

Menhub, kata dia, menanggapi positif hal-hal yang Grab sampaikan dan setuju membantu mitra-mitra pengemudi Grab untuk mencari solusi permasalahan tersebut.

"Kami berharap dapat bersinergi dengan pemerintah, tidak hanya di level nasional, tapi juga dengan jajaran pemerintah provinsi di mana kami beroperasi, agar implementasi penuh PM 108/2017 dapat berjalan dengan lancar," ungkapnya.

Grab juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan agar bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif karena keamanan para mitra pengemudi dan masyarakat adalah prioritas utama Grab.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 dibuat agar ada kesetaraan antara taksi online (daring) berbasis aplikasi dan konvensional. Ada empat poin penting dalam regulasi tersebut yakni kuota, stiker, SIM dan uji kelaikan kendaraan KIR.

Sumber: BeritaSatu.com

Let's block ads! (Why?)

Baca Di sini http://www.beritasatu.com/bisnis/475555-grab-indonesia-dukung-permenhub-108.html

No comments:

Post a Comment