Tuesday, January 30, 2018

Menhub: 1 Februari Aturan Taksi Online Mulai Berlaku, Tapi..

VIVA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 mengenai taksi online mulai berlaku pada 1 Februari 2018. Keputusan itu usai pihak Kemenhub memberikan sosialisasi PM tersebut selama tiga bulan.

"Tanggal 1 tetap (ditindak)," kata Budi Karya di Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa, 30 Januari 2018.

Meski begitu, mantan Dirut Angkasa Pura II ini menyatakan, dalam waktu sebulan dimulai awal Februari penindakan tersebut masih bersifat simpatik atau teguran.

"Yang diadakan adalah operasi simpatik. Tidak ada tilang, paling tidak satu bulan diperingatkan," ujarnya.

Ia pun mengaku optimis selama satu bulan tersebut seluruh sopir taksi daring ini menaati PM tersebut. Lebih lanjut, Budi menjelaskan, sebagai Kementerian yang menjalankan regulasi transportasi, ia menyatakan menerbitkan PM 108 untuk keselamatan penumpang, sopir, dan kendaraan.

"Makanya nilai-nilai yang ada di Permen mengandung hal-hal yang memerhatikan keselamatan. Seperti KIR dan tarif atas dan bawah," ujarnya.

Selain itu, ia juga menuturkan PM 108 dibuat untuk memberikan kesetaraan antara kendaraan online dan konvensional.

"Kita tahu online adalah keniscayaan suatu teknologi dan bentuk yang memberikan solusi bagi angkutan. Tapi kita ingin memberikan waktu konvensional untuk berpikir selanjutnya. Kesetaraan harus dijaga," ujarnya.

Dalam pertemuan dengan perwakilan taksi online pada Senin kemarin, Budi mengatakan, pihaknya sudah menerima beberapa aspirasi. Salah satunya berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk mengatur perusahaan aplikasi.

"Mereka ingin tahu karena selama ini mereka merasa yang dikenakan sanksinya. Oleh karenanya kami terbuka memfasilitasi dengan Menkominfo. Mereka ingin tahu lebih detail karena hubungan keduanya berguna satu sama lain," katanya.

Hal yang lain dibahas adalah keluhan mengenai pembuatan SIM A Umum. Ia pun berjanji akan berkoordinasi dengan Polri untuk memberi kemudahan kepada pengendara taksi online.

"Kita bahas untuk SIM nanti kita ke Polri untuk memberikan kemudahan baru bagi mereka. Kemudian KIR kami akan koordinasi untuk mengadakan KIR tambahan. Saya perintahkan kepada Dirjen memfasilitasi janji-janji kita," katanya. (one)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di sini https://www.viva.co.id/berita/nasional/1002267-menhub-1-februari-aturan-taksi-online-mulai-berlaku-tapi

No comments:

Post a Comment