"Pasti (akan naik). Nanti harus mencari formulasi baru lagi kalau memang ada faktor yang perlu disesuaikan lagi," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Andy Noorsaman Someng di kantornya, Senin (29/1).
Sebelumnya, Kementerian ESDM menyatakan bakal mengubah formula tarif penyesuaian tenaga listrik pelanggan nonsubsidi mengingat formula yang berlaku saat ini tidak memasukkan faktor harga batu bara.
Sesuai Lampiran IX Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), formula penyesuaian tarif pelanggan non listrik hanya memperhitungkan perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP) dan inflasi.
Padahal, sumber energi pembangkit listrik terbesar di Indonesia berasal dari batu bara. Per akhir tahun 2017, porsi batu bara dalam bauran sumber energi pembangkit mencapai 57,22 persen. Sementera, porsi pembangkit yang sumber energinya berasal dari Bahan Bakar Minyak (BBM) hanya 5,81 persen dan gas 24,82 persen.
Kendati demikian, Andy belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan tarif listrik nanti akan terpengaruh. Pasalnya, hal itu masih dihitung.
Andy mengungkapkan perumusan formula baru penyesuaian tarif juga mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan listrik pelat merah tersebut.
"Pemerintah tidak akan mungkin membuat susah PLN. Kalau PLN susah nanti gelap," ujarnya.
(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Selanjutnya, Andy menyatakan formula baru tersebut telah dituangkan dalam rancangan Keputusan Menteri ESDM yang diharapkan terbit sebelum paruh pertama tahun ini.
Namun, Andy mengingatkan meskipun akhirnya beleid tersebut telah diterbitkan, formula penyesuaian tarif baru tersebut belum tentu langsung berlaku. Pasalnya, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan berbagai kementerian/ lembaga terkait.
"Yang namanya pemerintah kan bukan hanya kelistrikan saja. Tetapi ada sektor lain. Jadi kami harus ada sinkronisasi," ujarnya.
Sebagai informasi, saat ini terdapat 13 golongan tarif pelanggan nonsubsidi PLN:
1. R-1 Rumah Tangga kecil tegangan rendah nonsubsidi, daya 900 VoltAmpere (VA).
2. R-1 Rumah Tangga kecil tegangan rendah, daya 1300 VA.
3. R-1 Rumah Tangga kecil tegangan rendah, daya 2200 VA.
4. R-2 Rumah Tangga menengah tegangan rendah, daya 3500 hingga 5500 VA.
5. R-3 Rumah Tangga besar tegangan rendah, daya 6600 VA ke atas.
6. B-2 Bisnis menengah tegangan rendah, daya 6600 VA hingga 200 kilo VA.
7. B-3 Bisnis besar tegangan rendah, daya di atas 200 kVA.
8. I-3 Industri menengah tegangan menengah, daya di atas 200 kVA.
9. I-4 Industri besar tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas.
10.P-1 Kantor Pemerintah tegangan rendah, daya 6600 VA hingga 200 kVA.
11. P-2 Kantor Pemerintah tegangan menengah, daya di atas 200 kVA.
12. P-3 Penerangan Jalan Umum tegangan rendah.
13. L Layanan Khusus, tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi.
Catatan Redaksi: Redaksi mengubah judul pada Senin (29/1) pukul 16.00 WIB dari sebelumnya adalah 'Pemerintah Pastikan Tarif Lisrik Bakal Naik'.(gir/bir)
Baca Di sini https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180129100559-85-272227/pemerintah-tarif-listrik-berpotensi-naik
No comments:
Post a Comment