Salah satu yang dituntut para pedemo adalah pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Usai dialog itu, Budi memastikan peraturan tersebut tetap akan diterapkan namun akan ada payung hukum khusus untuk menjembatani kepentingan supir taksi online.
"Kami tidak akan revisi Permenhub 108. Jadi kami buat payung hukum tertentu yang menjembatani kepentingan mereka koordinasi dengan aplikasi dan polisi. Jadi tidak ada revisi dan peniadaan Permenhub 108," kata Budi di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (29/1).
Dia mengungkapkan produk hukum baru tersebut dilatarbelakangi hasil diskusi yang digelar bersama dengan para pengemudi taksi online. Sehingga, ada beberapa poin yang wajib dipertimbangkan untuk dicarikan jalan keluar.
Pertama, dengan ketidakpastian penangguhan (suspend) dari pihak tertentu. Kemenhub berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara taksi online dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Kedua, Kemenhub juga akan bakal membawa para pengemudi taksi online bertemu dengan perusahaan aplikasi, dalam hal ini adalah Gojek, Uber dan Grab.
SIM A Khusus
Ketiga, terkait dengan adanya kewajiban memiliki surat izin mengemudi khusus atau SIM A Umum. Budi mengatakan, juga akan membawa serta perwakilan taksi online bertemu kepolisian.
“Ada keluhan karena uang terbatas, pingin bikin SIM. Makanya akan saya ajak ke kepolisian supaya SIM bisa dibuat secara kolektif," kata dia.
Keempat, Budi juga mengatakan pihaknya bakal mendalami perihal penolakan uji KIR dan pemasangan stiker.
"Lalu KIR, mereka tidak mau diketrik. Maunya dibuat KIR tapi tidak membekas di kendaraan. Terakhir dengan stiker, nanti kami bicarakan bagaimana yang terbaik agar semua pihak bisa menerima," katanya.
Lebih jauh, Ia belum dapat memastikan terkait kapan produk hukum tersebut bakal rampung. Baginya, para Direktur Jenderal Kemenhub baru akan membahas total hal tersebut besok.
[Gambas:Video CNN](asa)
Baca Di sini https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180129184915-384-272442/usai-dialog-menhub-siapkan-aturan-khusus-baru-taksi-online
No comments:
Post a Comment