TRIBUN-TIMUR.COM - Manajemen operator seluler Telkomsel mengimbau pelanggan untuk segera melakukan registrasi ulang kartu prabayar yang divalidasi sesuai dengan data kependudukan yang berlaku.
Batas akhir masa registrasi pelanggan prabayar adalah Rabu, 28 Februari 2018 atau besok.
Vice President Corporate Communications Telkomsel, Adita Irawati pada pekan lalu mengatakan, registrasi nomor prabayar sangat bermanfaat dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan layanan bagi pelanggan.
Ia menambahkan, terutama dalam memberikan perlindungan kepada pelanggan agar terhindar dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan layanan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami mengimbau agar pelanggan tidak perlu menunggu hari terakhir untuk melakukan registrasi untuk menghindari trafik yang padat pada sistem registrasi,” kata Adita dalam keterangan persnya, Selasa (20/2/2018).
Baca: Terakhir Besok! Begini Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, Indosat, XL, Tri, Smartfren
Kewajiban registrasi pelanggan prabayar merupakan kebijakan resmi pemerintah yang tertuang melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang registrasi pelanggan jasa layanan telekomunikasi.
Pelanggan wajib melakukan registrasi nomor prabayarnya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK) dan nomor KK.
Pelanggan lama simPATI, Kartu As, dan LOOP dapat melakukan registrasi ulang dengan berikut:
Via SMS
Baca Di sini http://makassar.tribunnews.com/2018/02/27/cara-registrasi-kartu-telkomsel-yang-hadiahnya-mobil-buruan-sebelum-terlambat-atau-terblokir
No comments:
Post a Comment