Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menggelar pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM A Umum bagi para pengemudi taksi online dan taksi konvensional di tujuh kota besar lain di Indonesia. Tahap pertama, layanan tersebut digelar pada hari ini (25/2/2018) di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan, selain di Jakarta, Kemenhub juga akan menggelar layanan pembuatan SIM A Umum bagi pengemudi taksi online di sejumlah kota besar. Setelah Jakarta, layanan tersebut akan digelar di Surabaya.
"Yang minggu ini kita lakukan di Jakarta, kemudian Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Pekanbaru, Medan, dan Ujung Pandang (Makassar)," ujar dia di Kompleks Gelora Bung Karno Jakarta, hari ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyatakan, dengan melihat antusias dari para pengemudi dalam membuat SIM A Umum, Kemenhub berencana untuk kembali menggelar layanan pembuatan SIM di lokasi lain. Sebab, layanan pembuatan SIM yang digelar hari ini dibatasi untuk 600 orang dan hanya bagi pengemudi taksi online dan konvensional yang sudah mendaftar melalui komunitasnya.
"Kalau ada yang daftar secara personal sudah kita akomodir, kita akan selenggarakan lagi tahap berikutnya. Kalau yang sudah daftar 600 orang tapi tidak datang, slot itu saya berikan kepada yang daftar personal. Atau masuk ke tahap kedua, itu 3-4 minggu dari sekarang di kota lain," kata dia.
Menurut Budi, tujuan dari digelarnya layanan ini agar para pengemudi taksi online dan konvensional di wilayah lain bisa mendapatkan kemudahan dalam membuat SIM A Umum. Sebab, kepemilikan SIM tersebut menjadi salah satu syarat yang diatur bagi para pengemudi taksi online.
"Kita ingin mempercepat, karena semua kendaraan umum harus gunakan SIM umum dan uji KIR. Saya bantu mempercepat mereka (sopir taksi online) juga, kemudian pemerataan sampai ke beberapa daerah," tandas dia.
Baca Di sini http://bisnis.liputan6.com/read/3320419/menhub-gelar-uji-kir-gratis-bagi-taksi-online-minggu-depan
No comments:
Post a Comment