JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai Kementerian Perhubungan terlalu mengistimewakan pengemudi taksi online dalam penerapan uji KIR dan kepemilikan SIM A Umum.
"Terlalu mengistimewakan angkutan sewa khusus yang kontribusinya belum seberapa dibanding angkutan umum reguler," kata Djoko kepada Kompas.com, Minggu (25/2/2018).
Menurut Djoko, kondisi tersebut justru hanya akan menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan driver angkutan umum reguler terhadap driver online.
Baca juga : Pembuatan SIM A Umum untuk Driver Taksi Online dan Konvensional di Stadion GBK Membludak
"Hanya akan menciptakan suasana kurang kondusif untuk sektor transportasi umum ke depan," ucap Djoko.
Menurut Djoko, untuk pengurusan surat-surat kelengkapan berkendara, kewenangannya ada di pihak kepolisian.
"SIM urusan polisi, serahkan polisi yang urus," tutur Djoko.
Baca juga : Setelah Gelar Pembuatan SIM A Murah, Kemenhub Juga Bakal Gelar Uji KIR Gratis
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) berencana mengadakan uji KIR gratis untuk pengemudi taksi online di seluruh Indonesia.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa sesuai dengan Permenhub Nomor 108 tahun 2017 tentang Angkutan Sewa Khusus Tidak Dalam Trayek, para pengemudi taksi online mesti memiliki bukti lolos uji KIR serta SIM A Umum.
Manajemen tiga perusahaan penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi menyanggupi permintaan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengenai aturan SIM A Umum bagi mitra pengemudi.
Hal itu merespons permintaan Kemenhub yang mensyaratkan bahwa semua mitra pengemudi taksi online harus sudah mengantongi SIM A Umum paling lambat hingga Februari 2018.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, pada Minggu (25/2/2018), Kemenhub bersama dengan Polri dan sejumlah perusahaan menyelenggarakan pembuatan SIM A Umum di Jakarta, untuk pengemudi taksi online serta konvensional.
Tarif pembuatannya dipatok murah, yakni Rp 100.000, karena terdapat potongan dari subsidi pemerintah serta CSR perusahaan.
Adapun uji KIR gratis akan dilakukan menggunakan skema kerja sama serupa. Kali ini, Kemenhub akan menggandeng aplikator atau pihak pemilik aplikasi seperti Uber, Grab dan Go-Jek. "Itu kan bagian dari keharusan. Jadi kita beri (KIR) itu gratis, kerja sama dengan aplikator dan sebagainya," terang Budi Karya.
Uji KIR atau dikenal juga sebagai KEUR adalah pengujian kendaraan bermotor untuk mengetahui apakah memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan atau tidak.
Pengujian itu berada di bawah otoritas Dinas Perhubungan dan ditujukan pada kendaraan angkutan umum atau plat kuning. Jika kendaraan tidak lolos, maka tidak diperbolehkan beroperasi, atau harus memperbaiki kendaraannya terlebih dulu.
Baca Di sini http://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/25/22361721/pengamat-menilai-kemenhub-terlalu-istimewakan-pengemudi-taksi-online
No comments:
Post a Comment