Berikut penjelasan ahli farmasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt saat ANTARA News hubungi, Kamis sore ini:
Viostin DS adalah suatu suplemen yang sering dikonsumsi penderita gangguan sendi osteoarthritis di mana terjadi penipisan tulang rawan pada persendian. Suplemen ini mengandung senyawa chondroitine sulfat yang merupakan salah satu unsur pembentuk tulang rawan.
Senyawa ini dapat diperoleh dari berbagai sumber, bisa dari tulang rawan sapi atau ikan hiu, termasuk babi. Nah, tentunya jika ada unsur yang berasal dari babi maka jika dianalisis mungkin masih mengandung trace DNA babi. DNA babi hanyalah indikator atau penanda saja terhadap adanya komponen yang diduga berasal dari babi.
Sedangkan pada Enzyplex, kasusnya juga mirip, di mana pada Enzyplex diduga ada komponen yang berasal dari babi. Enzyplex sendiri merupakan kumpulan enzim-enzim pencernaan yang membantu pencernaan bagi pasien yang kekurangan enzim tersebut. Diduga sumber enzim tersebut ada yg berasal dari babi, sehingga masih menyisakan trace DNA babi ketika dianalisis.
Zullies tak menampik bahwa hingga saat ini babi masih menjadi salah satu dari ragam sumber obat-obatan. Persoalannya bukan semata harga yang lebih murah ketimbang sumber hewani lain, tetapi juga ada kemiripan antara genetik babi dan manusia.
"Sumber bahan obat itu bermacam-macam, bisa berasal dari bahan kimia hasil sintesis, tanaman atau hewan. Beberapa sumber bahan baku ada yang berasal dari babi, seperti gelatin, tulang rawan, atau enzim-enzim seperti dalam suplemen di atas (Viostin DS dan Enzyplex). Secara kemiripan, yang menarik justru genetik babi itu mirip manusia," kata dia.
Namun, karena urusan kehalalan yang telah menjadi perhatian di berbagai negara, termasuk Indonesia, maka produsen mencari sumber yang aman.
"Jadi sebenarnya tetap ada alternatif. Sudah banyak alternatif non babi sekarang yang tersedia. Hal ini juga meningkat seiring concern masyarkat tentang kehalalan obat atau makanan," ujar Zullies.
Dia berharap, produsen menginformasikan secara transparan mengenai produknya mengandung babi atau tidak. Juga, peran lembaga berwenang yang mensyaratkan semua produk yang beredar sudah mendapatkan sertifikasi halal.
"Tapi itu memerlukan kesiapan dari industri yaitu produsen, karena mereka mungkin harus mencari supplier baru yang memiliki sertifikat halal. Jadi ini masih proses yang panjang, tetapi sudah bergerak menuju ke sana. Kewajiban bersertifikat halal untuk semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia akan dilaksanakan lima tahun setelah diundangkannya UU JPH (tahun 2019)," papar Zullies.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2018
No comments:
Post a Comment