VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama operator telekomunikasi gencar meminta masyarakat meregistrasi ulang nomor kartu prabayar sejak resmi diumumkan pada 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Lantas, mengapa pengguna harus melakukan registrasi ulang dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga? Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan hal ini untuk kenyamanan bagi seluruh pengguna.
"Utamanya kenyamanan pelanggan. Nah, sekarang yang SMS 'mama minta pulsa' atau tawaran kartu kredit kita kan enggak tahu nomornya ada berapa. Nanti kalau sudah selesai bulan Mei, kita tahu siapa pelakunya dan polisi sebagai aparat penegak hukum lebih mudah menangkap," kata dia di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2018.
Menurutnya, SMS penipuan ini memang meresahkan masyarakat. Meskipun sudah dilakukan sosialisasi namun masih banyak pula masyarakat yang tertipu.
Hal yang sama dikatakan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Ahmad Ramli. Ia menilai SMS penipuan ini nantinya akan berkurang, dan bahkan hilang, setelah tahapan registrasi ulang berakhir pada Mei mendatang.
Karena, setiap pengguna nomor prabayar harus menggunakan data resmi kependudukan saat registrasi. "Intinya, dengan registrasi prabayar bisa lebih mudah menelusuri semua pelaku yang menggunakan alat komunikasi," tuturnya.
Selanjutnya, menurut Ramli, dari sisi operator akan diuntungkan karena mengetahui jumlah pelanggannya. Dengan begitu, mereka bisa melakukan penetrasi pasar yang lebih detail melalui registrasi ulang ini.
"Tren sekali buang kartu SIM membuat biaya cetak kartu baru menjadi sangat meningkat. Dengan registrasi maka mereka bisa menekan biaya cetak kartu baru dan menggunakan sisa keuangannya untuk pengembangan bisnis perusahaan," kata Ramli. (one)
Baca Di sini https://www.viva.co.id/digital/1011829-registrasi-prabayar-hilangkan-sms-penipuan-benarkah
No comments:
Post a Comment