Thursday, February 1, 2018

Waspadai Produk Unsur Babi, Lihat Istilah-Istilah Ini

Sertifikasi halal semua produk menjadi sangat penting untuk hindari kasus babi ini.

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Konsumen dari kalangan umat Islam diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap produk yang mengandung babi. Hal ini seiring laporan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), Selasa (30/1), yang menyatakan terdapat kandungan babi dalam suplemen Viostin DS dan obat Enzyplex.

Direktur Halal Research Centre (HRC) dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Nanung Danar Dono, meminta konsumen harus waspada karena deoxyribose-nucleic acid (DNA) babi bisa memasuki berbagai jenis produk.

Oleh karena itu, Nanung mengajak konsumen yang hendak membeli suatu produk untuk mengecek keberadaan label atau logo halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Ini karena belum semua produk bersertifikat halal," ujarnya di Jakarta, Kamis (1/2).

Nanung memerinci, istilah-istilah yang berhubungan dengan babi, antara lain, pig, pork, ham, bacon, dan swine. Kemudian, bahan-bahan yang bisa berasal dari babi, di antaranya, lemak (lard), asam lemak (fatty acid), gliserin (glycerin), dan gliserol (glycerol).

Menurut Nanung, kasus Viostin DS dan Enzyplex menegaskan pentingnya sertifikasi halal. Kedua produk itu diketahui belum tersertifikasi halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Ia menegaskan, sertifikasi halal sangat penting untuk produk yang dikonsumsi, seperti obat dan makanan. Untuk itu, dia berharap, kasus ini menjadi pelajaran berharga untuk semua perusahaan, terutama penghasil produk yang dikonsumsi masyarakat.

Kepala Laboratorium Halal Center Universitas Indonesia, Amarila Malik, juga menyatakan, konsumen harus cerdas dalam memakai sebuah produk, apakah layak dikonsumsi atau tidak. Sebab, pelabelan merupakan penjaminan suatu produk yang dikonsumsi.

Menurut Amarila, dalam memperoleh nomor registrasi Badan POM, diharuskan pula pencantuman dengan jelas label mengandung babi jika memang ada di dalam suatu produk. Setidaknya, langkah ini untuk menyosialisasikan wajib sertifikasi halal pada 2019 seperti amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

"Jaminan kehalalan produk yang dikonsumsi atau digunakan mendapat kepastian. Masyarakat menjadi aman dan nyaman," kata Amarila di Jakarta, kemarin.

Dia mengharapkan, hal ini menjadi pelajaran berharga bagi semua perusahaan. Perusahaan yang memproduksi barang-barang konsumsi diminta melaksanakan sertifikasi halal supaya masyarakat tidak khawatir.

Badan POM merilis siaran pers tentang viralnya surat internal hasil pengujian sampel suplemen makanan, Selasa (30/1). Surat yang dimaksud adalah surat dari Balai Besar POM di Mataram (Nusa Tenggara Barat) kepada Balai POM di Palangka Raya (Kalimantan Tengah).

Mengutip siaran pers dari Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Badan POM menjelaskan, sampel produk yang tertera dalam surat adalah Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.

"Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa produk di atas terbukti positif mengandung DNA babi," tulis Badan POM. Apabila suatu produk mengandung DNA babi, secara otomatis produk itu mengandung babi atau unsur babi.

Badan POM telah menginstruksikan PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan/atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut. Kedua perseroan memastikan, telah menarik seluruh produk dengan NIE dan nomor bets itu dari pasaran serta menghentikan produksi.

Indonesia Halal Watch meminta Badan POM melakukan pengawasan secara ketat terhadap makanan, minuman, dan obat-obatan yang beredar di masyarakat. Langkah ini menyusul penarikan suplemen Viostin DS dan Enzyplex tablet yang mengandung babi.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, menyarankan BPOM menggandeng aparatur Kepolisian Negara Republik Indonesia guna melakukan penindakan atas pelanggaran tersebut.

"Peristiwa ini memberikan kesadaran kepada kita semua agar mandatory sertifikasi halal terhadap obat dan farmasi segera dilakukan menjadi penting, demi memberikan kenyamanan bagi masyarakat konsumen," ujarnya, Kamis (1/2).

Ikhsan menyebut, tindakan PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories yang memproduksi obat dan terdeteksi positif mengandung babi serta tidak mencantumkan peringatan mengandung babi adalah perbuatan kejahatan.

Perusahaan dapat diancam pidana sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan jo Pasal 6 huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 26 ayat 2 UU Nomor 33/2014. "Pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk," katanya.

Lebih lanjut, Ikhsan menduga, sangat besar kemungkinan kontaminasi babi ada pada semua produk obat-obatan yang diproduksi oleh PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories. "Ini mengingat pengolahan dan prosesnya menggunakan tempat dan alat-alat yang sama," ujarnya.

Oleh karena itu, PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories wajib menarik semua produknya yang telah beredar di pasar. "Tidak terbatas pada NIE POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H dan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101," kata Ikhsan.

(Pengolah: muhammad iqbal).

Let's block ads! (Why?)

Baca Di sini http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/news-analysis/18/02/02/p3i3vq440-waspadai-produk-unsur-babi-lihat-istilahistilah-ini

No comments:

Post a Comment