JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan ( Menhub) Budi Karya Sumadi mewajarkan adanya kenaikan airport tax atau dikenal juga sebagai passenger service charge (PSC) di Bandara Soekarno-Hatta.
Dia beralasan, kewajaran itu karena selama enam tahun belakangan tidak pernah ada kenaikan PSC di bandara internasional tersebut.
"Ini sudah hampir 6 tahun tidak naik. Inflasi saja 1 tahun berapa. Dan (kenaikan PSC) itu masih dibawah seharusnya," ujarnya saat ditemui di Kejaksaan Agung, Kamis (1/3/2018).
Budi Karya menambahkan, bila menghitung secara akumulasi, mestinya saat ini terjadi PSC naik lebih dari 50 persen. Namun kenaikan besar itu tidak diwujudkan.
Baca juga : Airport Tax Naik, Siap-siap Harga Tiket Pesawat Ikut Naik
Dia hanya mengizinkan kenaikan PSC tersebut hanya untuk menutup naiknya biaya yang mesti ditanggung oleh Angkasa Pura II untuk bisa beroperasi.
"Saya cuma kasih (kenaikan) secukupnya. Kami kan cuma memberikan supaya cost mereka ter-cover," imbuhnya.
Sebelumnya, Angkasa Pura II telah mengumumkan akan menaikkan tarif PSC per 1 Maret 2018.
Adapun rincian kenaikan tersebut adalah PSC penerbangan domestik di Terminal I Bandara Soekarno-Hatta dari Rp 50.000 per penumpang menjadi Rp 65.000 per penumpang.
Baca juga : Airport Tax Bandara Soekarno-Hatta Naik, Maskapai Sesuaikan Harga Tiket Pesawat
Penerbangan domestik di Terminal II dari Rp 65.000 per penumpang menjadi menjadi Rp 85.000 per penumpang.
Kemudian, penerbangan internasional di Terminal III naik dari Rp 200.000 per penumpang menjadi Rp 230.000 per penumpang.
Sementara penerbangan domestik di Terminal III tidak mengalami perubahan, yakni tetap Rp 130.000 per penumpang.
Angkasa Pura II menaikkan pajak bandara dengan alasan meningkatkan fasilitas dan mutu pelayanan.
Baca Di sini https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/02/094500826/begini-kata-menhub-soal-airport-tax-yang-naik
No comments:
Post a Comment