Monday, March 5, 2018

Bekasi Siap Berlakukan Aturan Ganjil-Genap

Pemberlakuan ganjil-genap merupakan salah satu dari tiga aturan yang akan diterapkan.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi menyatakan kesiapan mendukung pemberlakuan aturan pembatasan pelat nomor ganjil-genap di pintu tol Bekasi Barat dan pintu tol Bekasi Timur. Pemberlakuan ganjil-genap merupakan salah satu dari tiga aturan yang akan diterapkan pada ruas Tol Jakarta-Cikampek mulai Senin (12/3).

"Pada prinsipnya kami siap mendukung dan koordinasi forum pimpinan daerah juga terus dilakukan," kata Pejabat Sementara Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusuma pada saat Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berkunjung ke Pintu Tol Bekasi Barat, Senin (5/3).

Ia mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan instansi-instansi terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Satpol PP, Dinas Binamarga Kota Bekasi. Selain itu, instansi lainnya yang juga telah melakukan koordinasi yakni TNI, Polri, dan pihak pemerintah pusat yakni Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Ia juga menyebut Dishub Bekasi telah mempersiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan di luar jalur Tol Jakarta-Cikampek. "Ini sudah ada pengaturannya dan menjadi tugas Pemkot Bekasi dibantu Satlantas pengamanan jalur alternatif arteri," kata dia.

Ruddy juga mengatakan seluruh personel akan dikerahkan untuk mengatur lalu lintas di jalur-jalur alternatif. Dishub akan dibantu Satpol PP. Bila perlu, aparatur di wilayah dan instansi terkait juga turun, hingga sepekan atau dua peken setelah diberlakukan kebijakan ini.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan ketiga kebijakan di Tol Jakarta-Cikampek yang berlaku pada Pintu Tol Bekasi Timur dan Pintu Tol Bekasi Barat telah siap diterapkan. Ketiga kebijakan itu antara lain pembatasan jam operasional angkutan barang golongan III, golongan IV, dan golongan V pada pukul 06.00 hingga 09.00 WIB setiap Senin-Jumat, pemberlakuan lajur khusus angkutan umum (bus), dan juga pembatasan pelat nomor ganjil-genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.

Pihaknya pun telah mengantisipasi kemacetan imbas dari pemberlakuan kebijakan tersebut. "Kami telah antisipasi, dan kami sudah lalukan manajemen untuk rekayasa lalu lintas," kata Yayan. 

Ia juga tak menampik akan banyak kendaraan yang masih menggunakan mobil pribadi yang kemudian mencari jalur alternatiflain. Pihaknya telah mempersiapkan antisipasi imbas kemacetan di ruas-ruas jalan itu. Namun, ia berharap, masyarakat akan lebih memilih menggunakan transportasi massal yang akan disediakan.

"Total ada 40 bus yang disediakan," kata dia. 

Ia menyebut, bus-bus itu akan dibagi di dua titik, yakni di Pintu Tol Bekasi Barat dan Pintu Tol Bekasi Timur. Masing-masing akan beroperasi sebanyak 20 bus.

Ia juga mengatakan, untuk evaluasi pemberlakuan kebijakan iniakan berlangsung bertahap. Namun untuk sosialisasi akan diberlakukan mulai 12 Maret hingga 23 Maret 2018.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di sini http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/18/03/05/p54bsd348-bekasi-siap-berlakukan-aturan-ganjilgenap

No comments:

Post a Comment