Liputan6.com, Jakarta - Para pengendara sepeda motor dan mobil beberapa waktu terakhir ini dikejutkan dengan kabar perihal larangan merokok dan mendengarkan musik saat berkendara.
Disebutkan bahwa larangan ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Untuk merokok, memang hal ini cukup menyita perhatian. Pasalnya selain soal kesehatan, merokok saat mengemudi tentunya membuat pengendara tak konsentrasi.
Hal ini bisa dilihat, jika pengemudi sambil merokok maka saat mengendalikan setir atau setang mereka hanya menggunakan satu tangan. Tentu saja ini sangat berbahaya.
Tak hanya itu, bara dari rokok yang cukup panas juga bisa terjatuh atau terbang ke pengendara itu sendiri atau orang lain di belakang.
Namun bagaimana dengan mendengarakan musik?
Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Brigjen Royke Lumowa, ikut angkat bicara soal beredarnya informasi pengendara sepeda motor dan mobil dilarang berkendara sembari mendengarkan musik.
“Tidak adak larangan seperti dalam UU 22. Itu tidak benar,” ungkap Royke kepada Liputan6.com, Jumat (2/3/2018).
Royke membantah juga jika mendengarkan musik di dalam mobil itu tidak diperkenankan. Namun dia tak menampik, bahwa ada satu hal yang dilarang saat mengemudi mengenai pemanfaatan fitur hiburan di dalam mobil. Apakah itu? Ya
“Sopir (dilarang) menonton tv atau video,” ucapnya.
Baca Di sini http://otomotif.liputan6.com/read/3336692/kakorlantas-polri-tidak-ada-larangan-mendengarkan-musik-dalam-uu-22
No comments:
Post a Comment