Merdeka.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan segera merevisi PER 03 tahun 2017 yang mengatur mengenai pelaporan penempatan harta amnesti pajak. Revisi aturan ini nantinya akan mencantumkan penempatan harta tambahan tidak diwajibkan bagi wajib pajak usaha menengah kecil dan mikro (UMKM).
BERITA TERKAIT
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, mengatakan penyampaian laporan pengalihan serta realisasi investasi harta tambahan dan penempatan harta tambahan tidak diwajibkan bagi wajib pajak UMKM. Namun demikian, UMKM tetap diwajibkan untuk melakukan pelaporan SPT.
"Dalam PER 03 diupayakan perbaikan perubahan memang khusus UMKM itu tidak diwajibkan menyampaikan laporan penempatan harta, tapi tetap lapor di SPT," kata Suryo di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (5/3).
Dalam aturan tersebut juga nantinya wajib pajak yang telah mengikuti amnesti pajak dan hanya mendeklarasikan harta di luar negeri, tidak perlu melaporkan penempatan harta. "Kalau dia ada sebagian melaporkan di dalam negeri, dia wajib melaporkan tapi yang atas dideklarasikan di dalam negeri," jelasnya.
Di tempat sama, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, revisi mengenai hal tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat. Adapun total peserta amnesti pajak yang tergolong UMKM adalah sekitar 431.000 dari 972.000 peserta.
"(Aturan akan diterbitkan) Segera. Dalam minggu ini. (Dari jumlah total peserta amnesti) separuhnya tidak wajib lapor penempatan harta tersendiri di SPT," jelasnya.
[bim]
Baca Di sini https://www.merdeka.com/uang/minggu-ini-pemerintah-terbitkan-revisi-aturan-penempatan-harta-amnesti-pajak.html
No comments:
Post a Comment