JAKARTA, KOMPAS.com - Masa registrasi ulang kartu SIM operator telepon seluler telah berakhir pada 28 Februari 2018 lalu.
Namun, sampai saat ini masih ada pemilik ponsel yang mengaku tidak bisa melakukan registrasi ulang ketika memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) miliknya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan kemungkinan ada hal-hal tertentu yang membuat NIK dan KK yang dimaksud jadi tidak valid ketika registrasi. Ada beberapa penyebab yang bisa menjadi pemicu hal tersebut.
"Ada kemungkinan penduduk memiliki data ganda," kata Zudan saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (6/3/2018).
Selain kemungkinan memiliki data atau identitas ganda, bisa juga karena pemilik ponsel dan nomor telepon seluler tersebut sempat pindah tetapi belum mengurus perpindahan tempat tinggal atau domisilinya.
Adapun bagi penduduk yang sudah pindah tempat tinggal disebut Zudan perlu mengurus ke kantor Dinas Dukcapil setempat untuk kemudian membuat NIK yang baru.
Hal lain yang menimbulkan NIK dan KK tidak valid saat registrasi yakni penduduk yang bersangkutan sudah punya KK sendiri karena menikah atau pindah tempat tinggal. Jika ada pemilik nomor telepon seluler yang merasa mengalami hal-hal tersebut, diimbau agar segera mengurusnya ke kantor Dinas Dukcapil supaya bisa melaksanakan registrasi ulang.
Zudan juga mengingatkan supaya pemilik ponsel tidak sampai salah mengisi NIK dan nomor KK mereka. Bila masih ada kendala lainnya, Zudan memastikan jajarannya siap untuk melayani masyarakat yang ingin mengadu di tiap kantor Dukcapil.
Baca Di sini https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/06/173512026/nik-dan-kk-tak-bisa-dipakai-untuk-registrasi-kartu-sim-ini-penjelasan
No comments:
Post a Comment