"Enggaklah, masa setiap tahun diperpanjang. Ini sudah tiga bulan (waktu pelaporan)," kata Sri Mulyani di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Menteng Dua Jakarta, Sabtu (31/3).
Ia mengaku pihaknya hanya akan menunggu pelaporan pajak sampai dengan 31 Maret atau hari ini. Untuk itu, ia pun sudah menginstruksikan agar seluruh kantor pelayanan pajak tetap buka pada Sabtu untuk melayani wajib pajak.
"Kami akan tetap buka sampai tanggal 31 hari ini. Dan hari ini juga kalau anda lihat teman-teman pajak tidak ada libur. Kami juga buka sampai malam melalui komputer jam 24.00 WIB," ungkap Sri Mulyani.
Secara pribadi, ia menyampaikan terimakasih kepada masyrakat yang sudah melakukan pembayaran dan pelaporan pajak. Dia bilang pemerintah akan terus menggalakkan kampanye bahwa pajak adalah untuk pembangunan negara.
"Saya melihat antusiasme masyarakat untuk membayar pajak mulai meningkat. Kami tentu akan menyampaikan terus kepada masyarakat bahwa uang pajak Anda adalah untuk Anda, juga kembali ke masyarakat," ungkap dia.
Bagi masyarakat yang tidak melapor pajak akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp100 ribu. Selanjutnya, jika wajib pajak memiliki kurang bayar, maka akan dikenakan denda 2 persen dari angka tersebut.
Hingga hari ini sudah ada 10,05 juta wajib pajak telah melaporkan pajak penghasilan pribadi. Jumlah ini akan terus berjalan mengingat pelaporan bisa dilakukan hingga pukul 24.00 WIB. A
Sementara pada tahun lalu, terdapat 12,05 juta wajib pajak, baik pribadi maupun badan yang telah melaporkan SPT atau 72,59 persen dari total WP yang wajib melaporkan SPT. (agi)
Baca Di sini https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180331140953-532-287246/sri-mulyani-pastikan-tak-ada-perpanjangan-waktu-pelaporan-spt
No comments:
Post a Comment