Tuesday, March 27, 2018

Tak lapor KPPU, Grab bisa kena denda Rp 1 miliar per hari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan agar Grab melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada KPPU atas rencana akuisisi Uber.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPPU Saidah Sakwan guna menghindari sanksi yang akan menimpa Grab jika tak memberikan notifikasi merger atau akuisisi.

"Pelaku merger wajib memberikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 30 hari. Jika tidak dilaksanakan akan ada sanksi yaitu denda Rp 1 miliar per hari," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (27/3).

Ia juga menambahkan meskipun bukan entitas perusahaan di Indonesia, Grab wajib melaporkan ihwal akuisisinya lantaran akan berdampak atas operasinya pula di Indonesia.

Sementara atas rencana merger ini, Saidah menjelaskan, meski belum memegang data, ia memperkirakan tak akan menimbulkan monopoli usaha ojek online di Indonesia.

"Untuk sementara, hasil kajian KPPU mencatat bahwa jumlah pengguna aplikasi Grab dan Uber adalah sebesar 14,69% dan 6,11%. Sebagian besar pasar tersebut masih dipegang oleh Gojek," sambungnya.

Sekadar informasi, notifikasi merger yang wajib dilaporkan tentunya harus memenuhi ketentuan kewajiban minimal, yakni Rp 2,5 triliun aset gabungan atau Rp 5 triliun penjualan gabungan.

Meski belum mendapatkan data pasti, KPPU memperkirakan transaksi ini akan bernilai hingga US$ 2 miliar.


Reporter: Anggar Septiadi
Editor: Yudho Winarto

KPPU

Let's block ads! (Why?)

Baca Di sini https://nasional.kontan.co.id/news/tak-lapor-kppu-grab-bisa-kena-denda-rp-1-miliar-per-hari

No comments:

Post a Comment