Monday, April 2, 2018

Akuisisi Ditaksir Capai Rp27 T, KPPU Minta Grab Segera Lapor

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Grab segera mengirim notifikasi atas akuisisi yang mereka lakukan terhadap bisnis Uber di Asia Tenggara. KPPU memerlukan notifikasi itu untuk menganalisis dampak yang dapat timbul dari aksi korporasi itu.

"KPPU memberikan perhatian khusus atas transaksi ini dan mengingatkan agar Grab sebagai pihak yang melakukan penggabungan untuk secepatnya melakukan pemberitahuan/notifikasi kepada KPPU. Selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis," ucap Ketua KPPU Syarkawi Rauf dalam pernyataan tertulis yang CNNIndonesia.com terima pada Senin (2/4).

Sebuah merger wajib dilaporkan ketika aset gabungan bernilai minimal Rp2,5 triliun atau penjualan gabungannya sebesar Rp5 triliun. Sementara KPPU memperkirakan transaksi antara Grab dan Uber itu berkisar US$2 miliar atau sekitar Rp27,5 triliun.

Kewajiban melaporkan ke KPPU tertuang dalam Pasal 29 UU No.5 Tahun 1999. Pasal 5 Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2010.

Aksi korporasi Grab ini menjadi sorotan KPPU karena berdampak pada konsentrasi pasar ke dua pelaku besar di Indonesia yakni Grab dan Gojek saja. KPPU mencatat jumlah pengguna aplikasi Grab sekitar 14,69 persen dari seluruh pasar Sementara 6,11 persen Uber dan sisanya Gojek.

"Dalam menganalisa, KPPU akan menilai beberapa aspek, utamanya pasar yang menjadi perhatian dan potensi dampak persaingan yang terkait dengan transaksi. Hasil penilaian tersebut akan dituangkan dalam suatu Pendapat KPPU," imbuh Syarkawi.

Sorotan serupa sudah terjadi lebih dahulu di otoritas Singapura dan Malaysia. Komisi Kompetisi Singapura (Competition Comission of Singapore/CCS) mulai melakukan penyelidikan terkait transaksi Grab dan Uber. CCS juga meminta Grab dan Uber mempertahankan tarif yang berlaku saat ini.

Langkah serupa diambil oleh komisi pengawas persaingan Malaysia. Mereka mengawasi dengan ketat terhadap potensi praktik persaingan tak sehat dan kenaikan tarif.

"Kami tak mau menganggap enteng hal ini. Kami akan mengawasinya karena ini masih di tahap awal dan tidak tahu apa yang akan terjadi berikutnya," ujar Nancy Shukri yang bertugas mengawasi lisensi transportasi di Malaysia, seperti dikutip dari Reuters.

Menanggapi langkah pemerintah Singapura, Grab mengaku akan mematuhinya.

"Guna merespons kekhawatiran konsumen, kami memutuskan mempertahankan struktur tarif serta tidak akan menaikkan tarif dasar. Ini komitmen yang kami siapkan untuk CSS," ucap Lim Kell Jay yang mengepalai operasional Grab di Singapura.

Syarkawi sendiri mengatakan pihaknya sudah membuka komunikasi dengan otoritas persaingan usaha di negara-negara Asia Tenggara. Sama seperti otoritas di Malaysia dan Singapura, KPPU akan mengawasi perkembangan tarif dalam jasa transportasi maupun pengantaran makanan di aplikasi pemesanan tersebut. (age)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di sini https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180402184919-185-287679/akuisisi-ditaksir-capai-rp27-t-kppu-minta-grab-segera-lapor

No comments:

Post a Comment