TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Galaila Agustiawan (KGA), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Karen diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi pada Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia, yang diakuisisi pada tahun 2009.
Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 67 saksi.
"Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka inisial KGA, pekerjaan mantan Direktur Utama Pertamina," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Rum, melalui keterangan tertulis, Rabu (4/4/2018).
Penetapan Karen sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018, tanggal 22 Maret 2018.
Kasus itu berawal pada 2009, ketika PT Pertamina (Persero) melakukan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009.
Dalam pelaksanaanya, ada dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya studi kelayakan berupa kajian secara lengkap atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.
Akibatnya, peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah 26.808.244 dolar AS tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. PT. Pertamina (Persero) sebesar 31.492.851 dolar AS dan 26.808.244 dolar Australia atau setara dengan Rp 568.066.000.000 menurut perhitungan Akuntan Publik.
"Dalam pelaksanaannya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya Feasibility Study (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris," katanya.
Akibatnya investasi tersebut tidak memberikan keuntungan bagi Pertamina, serta tidak menambah cadangan dan produksi minyak nasional.
Lebih lanjut, Rum mengatakan selain Karen, penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya yang berinisial GP dan FS.
GP, diketahui menjabat sebagai Chief Legal Councel and Compliance PT. Pertamina saat kasus berlangsung. Sementara FS menjabat sebagai mantan Direktur Keuangan PT Pertamina.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam perkara yang sama, Kejagung juga telah menetapkan tersangka yakni mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT. Pertamina (Persero) berinisial BK.
Penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018, tanggal 23 Januari 2018.
Baca Di sini http://www.tribunnews.com/nasional/2018/04/04/mantan-dirut-pertamina-karen-agustiawan-ditetapkan-tersangka-oleh-kejagung
No comments:
Post a Comment