FAJAR.CO.ID — Kepanikan penumpang pesawat Lion Air hingga berhamburan dan loncat dari jendela darurat, bukan semata-mata kesalahan penumpang Frantinus Nigiri (26) yang mengaku menyimpan bom di bagasi.
Pramugari Lion Air juga turut andil memicu kepanikan penumpang. Hal itu diakui sendiri oleh pramugari Lion Air saat dimintai keterangan.
Keterangan pramugari terekam dalam video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat dua pramugari Lion Air memberikan keterangan kepada petugas. Terlihat pula Frantinus Nigiri yang dimintai keterangan oleh petugas bandara.
Pramugari Lion Air membeberkan detik-detik kepanikan penumpang di dalam kabin pesawat di Bandar Udara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin malam (28/5/2018).
Menurut pramugari itu, para penumpang belum panik saat Frantinus Nigiri mengaku membawa bom. Kepanikan baru terjadi saat captain pilot memerintahkan pramugari untuk menyuruh penumpang turun dari pesawat.
“Captain saya keluar, kemudian (mengatakan) ayo cepat, ayo cepat,” ucap pramugari cantik tersebut.
Akhirnya pramugari menyuruh para penumpang keluar tanpa memberi tahu agar ptetap tenang. Akibatnya, penumpang berdiri dan berdesak-desakan menuju jendela darurat. Selanjutnya, para penumpang merusak pintu jendela darurat dan loncat melalui engine pesawat.
“Ayo bapak ibu cepat keluar, tanpa (mengatakan) tenang. Akhirnya (penumpang) di belakang berdiri, semua panik. Ada beberapa penumpang yang membuka jendela darurat,” imbuh pramugari itu di depan petugas.
Akibat insiden itu, sebanyak delapan penumpang mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke Rumah Sakit AURI Pontianak untuk mendapatkan perawatan intensif.
Delapan korban yang dilarikan ke rumah sakit yakni Purnama Sari, Musanip, Dja P Ban Hin, Suwarni Nganri, S Fendi, Rusli, Fikri dan Iyan Wijaya.
Sementara Frantinus Nirigi langsung diamankan dan diperiksa secara intensif. Pria asal Wamena Papua itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga di-blacklist sehingga tidak bisa lagi naik pesawat Lion Air seumur hidup.
“Sudah tersangka. Iya (langsung ditahan),” ujar Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Nanang Purnomo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/5).
Akibat perbuatan konyolnya, alumni salah satu perguruan tinggi di Pontianak itu terancam hukuman 8 tahun penjara.
“Dikenai Pasal 437 ayat (2) UU No 1/2009 tentang Penerbangan. Ancamannya delapan tahun penjara,” tandas Nanang Purnomo.
Berikut video pengakuan Pramugari Lion Air terkait guyonan bom Frantinus Nigiri.
No comments:
Post a Comment