SERAMBINEWS.COM - Rekaman pembicaraan antara Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir menjadi sorotan.
Isi rekaman tersebut diduga mengenai bag-bagi fee proyek gas.
Dalam rekaman tersebut disebut juga nama Ari yang diduga adalah Ari Soemarno yang tak lain kakak dari Rini Soemarno.
Atas kejadian tersebut, Pusat Kajian Kebijakan Publik (Pustaka Institute) melaporkan Rini Soemarno ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018) sore.
Melansir dari Kompas TV, Direktur Utama Pustaka Institute, Yusuf Aryadi, mengaku melaporkan Rini Soemarno atas penyalah gunaan jabatan sebagai Menteri BUMN.
Pustaka Intitute mendatangi Bareskrim Polri dengan membawa barang bukti yakni, rekaman percakapan Rini Soemarno dan Sofyan Basir.
Dalam rekaman itu, Rini Soemarno meminta saham kepada Sofyan Basir sebesar 15%.
Rini Soemarno meminta sahan tanpa melalui jalur resmi yakni rapat umum pemegang saham.
"Kita sekarang uji data tersebut di Bareskrim maka dari itu Polri sebagai pihak yang berwenang akan menyelidiki, sebagaimana valid datanya tersebut," ujar Yusuf Aryadi.
Baca: Anggota DPRA Usul ke Polres Aceh Timur Penangguhan Penahanan Tersangka Kebakaran Sumur Minyak
Baca Di sini http://aceh.tribunnews.com/2018/05/01/buntut-rekaman-soal-bagi-bagi-saham-menteri-bumn-rini-soemarno-dilaporkan-ke-bareskrim
No comments:
Post a Comment