Tak hanya itu, namun juga untuk kode matriks dua dimensi (Quick Response/QR Code), hingga pembayaran transaksi tol melalui sensor yang terpasang di kendaraan (multiland free flow).
"Implementasi GPN merupakan landasan kebijakan-kebijakan sistem pembayaran ke depan, seperti uang elektronik. Sistem lain, misalnya pengaturan QR Code. Hal lainnya, termasuk multiland free flow," ujar Gubernur BI Agus D.W Martowardojo di Kompleks Gedung BI, Kamis (3/5).
Dengan merujuk penerapan sistem GPN yang terintegrasi dari satu bank dengan bank lainnya, maka ketiga sistem pembayaran itu bakal bisa diintegrasikan ke dalam satu sistem yang sama.
Penyusunan Regulasi
Untuk sistem pembayaran dengan menggunakan uang elektronik, Agus mengatakan saat ini bank sentral nasional tengah memfinalisasi penyusunan regulasi produk jasa keuangan itu.
Regulasi tersebut menyangkut pengaturan modal minimum, penguatan aspek perlindungan konsumen dan keamanan, serta akseptasi uang elektronik sesuai dengan standar sistem pembayaran.
"Uang elektronik itu kami sedang revisi aturannya, bahwa dalam waktu dua hari sudah bisa diterbitkan," katanya.
Bersamaan dengan finalisasi aturan main uang elektronik, dia juga menuturkan, BI juga akan terus memproses izin pengajuan uang elektronik dari berbagai pihak.
Saat ini, sekitar 26 perusahaan yang telah mengantongi izin penyelenggaraan transaksi pembayaran dengan uang elektronik.
Mereka adalah Artajasa Pembayaran Elektronis, BCA, Bank CIMB Niaga, Bank DKI, Bank Mandiri, Bank Mega, BNI, Bank Nobu, Bank Permata, BRI, Finnet Indonesia, Indosat, Nusa Satu Inti Artha, dan Skye Sab Indonesia.
Lalu, Telkomomunikasi Indonesia, Telekomunikasi Seluler, XL Axiata, Smartfren Telecom, Dompet Anak Bangsa (Go-Pay), Witami Tunai Mandiri (True Money), Espay Debit Indonesia Koe, Bank QNB Indonesia, BPD Sumsel Babel, Buana Media Teknologi, Bimasakti Multi Sinergi, dan Visionet Internasional.
"Kami tidak ada rencana untuk hanya memberikan kepada yang besar, kepada yang start up dan yang kecil, juga aka kami berikan. Tetapi industri sistem pembayaran di Indonesia harus dijaga," terangnya. (asa)
Baca Di sini https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180503175724-78-295518/gpn-muluskan-pembayaran-tol-dan-qr-code
No comments:
Post a Comment