JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangi revisi Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Revisi tersebut terkait kewajiban penjualan premium di stasiun pengisian bahan bakar umum ( SPBU).
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas) Fanshurullah Shurullah Asa di Jakarta, Jumat (25/5/2018).
"Saya dapat info semalam dari Pak Menteri ESDM bahwa Presiden telah menandatangani Perpres No 191 Tahun 2014, mungkin selebihnya nanti Pak Menteri bisa menjelaskan," kata dia di Kantor BPH Migas.
Baca juga: Premium Langka, Presiden Akan Revisi Perpres 191 Tahun 2014
Dengan sudah ditandatangani Perpres tersebut, Pertamina wajib menjual BBM jenis Premium di daerah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Sebelumnya Pertamina hanya diwajibkan menjual Premium di luar Jamali.
Saat ini ada sebanyak 1.900 SPBU dari 3.900 SPBU di daerah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) yang tidak lagi menjual premium, sedangkan tahun sebelumnya hanya 800 SPBU.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Harga Premium dan Solar Tidak Naik Tahun Ini
Baca Di sini https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/25/183700826/jokowi-teken-revisi-perpres-bbm-pertamina-wajib-jual-premium-di-jamali
No comments:
Post a Comment