VIVA – Seorang penumpang pesawat terbang kembali terpaksa diamankan lantaran bercanda soal bom. Pria berinsial YS (25) itu terpaksa tak berangkat ke Malaysia atas perbuatan isengnya tersebut.
Kejadian itu terjadi Minggu siang, 27 Mei 2018, pada pesawat Lion Air penerbangan bernomor JT280 rute Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang (CGK) menuju Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia (KUL) di Bandara Soetta.
"YS mengatakan kepada penumpang lainnya bahwa ada bom di pesawat ketika dalam proses masuk ke pesawat (boarding). Awak kabin dan beberapa penumpang lainnya mendengar ungkapan YS," kata Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 27 Mei 2018.
Mendengar hal tersebut, untuk memastikan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, pilot beserta seluruh kru berkoordinasi dengan menjalankan prosedur tindakan berdasarkan standar penanganan ancaman bom.
Seluruh penumpang, barang bawaan dan kargo, dikembalikan ke terminal keberangkatan untuk dilakukan tahapan pengecekan ulang kembali (screening).
"Hasil pemeriksaan adalah tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain mencurigakan di pesawat, yang dapat berpotensi membahayakan penerbangan," ucap dia.
Lihat Juga
Atas dasar itu kemudian pihaknya menyerahkan YS ke polisi untuk dilakukan proses penanganan lebih lanjut. YS berikut barang bawaannya terpaksa diturunkan.
Lebih lanjut ia menjelaskan kalau pihaknya pun mengganti pesawat pada penerbangan JT280 dari Boeing 737-800NG (B378) registrasi PK-LJV ke Boeing 737-800NG registrasi PK-LOP.
Dia mengatakan, kedua pesawat masih laik terbang namun hal itu dilakukan sebagai Standar Operasional Prosedur dalam hal ini. pesawat sempat delay akibat kejadian itu.
Pesawat lepas landas pukul 14.15 WIB dari jadwal terbang semula pukul 11.40 WIB dan telah mendarat di Kuala Lumpur pukul 17.01 MYT, dengan membawa 127 penumpang dewasa dan enam anak-anak.
"Lion Air Group mengimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun publik atau masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau atau bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat. Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan tindakan melanggar hukum, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib," jelasnya. (ase)
Baca Di sini https://www.viva.co.id/berita/nasional/1040546-lagi-penumpang-lion-air-becanda-bawa-bom-dipaksa-turun
No comments:
Post a Comment