JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Gas Negara Tbk ( PGN) telah menandatangani Conditional Sales Purchase Agreement (CSPA) pada Jumat (29/6/2018).
Perjanjian tersebut menjadi dasar akusisi saham PT Pertamina Gas ( Pertagas) oleh PGN.
"Ini pengamblialihan pembelian saham Pertamina di Pertagas oleh PGN," kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno dilansir Kontan.co.id, Jumat (29/6/2018).
Namun, Fajar masih enggan menyebut besaran nilai akusisi Pertagas. Ia mengatakan, nilai akusisi Pertagas akan diumumkan oleh PGN sebagai perusahaan publik.
(Baca: PGN Siap Akuisisi Pertagas)
Ia menjelaskan transaksi akusisi Pertagas ini tidak memerlukan adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Nanti PGN yang teknisnya valuasinya bagaimana, dari kami yang penting integrasi skemanya akuisisi," ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Utama PGN Jobi Trinanda Hasjim mengatakan bila nilai valuasi Pertagas di bawah 50 persen dari nilai material PGN, maka tidak diperlukan adanya RUPS.
Namun jika nilainya di atas 50 persen dari nilai PGN maka perseroan wajib mengadakan RUPS.
(Baca: Akuisisi Pertagas ke PGN, Langkah Awal Holding Migas)
"Kalau nilainya 50 persen dibandingkan hartanya PGN, harus izin RUPS. Kalau di bawah 50 persen tidak perlu, cuma sampai komisaris," ujarnya. (Febrina Ratna Iskana, Pratama Guitarra/Barratut Taqiyyah Rafie)
Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Yang Ditunggu-tunggu, Akuisisi Pertagas oleh PGN Akhirnya Rampung
Baca Di sini https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/29/193137526/akuisisi-pertagas-oleh-pgn-akhirnya-rampung
No comments:
Post a Comment