Saturday, June 30, 2018

Aturan Baru BI Memungkinkan Warga Beli Tumah Pertama Bebas Uang Muka

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira bagi warga yang belum memiliki rumah. Bank Indonesia (BI) melalui pelonggaran pengaturan Loan ro Value ( LTV) dan Financing to Value (LTV) memberi kebebasan kepada perbankan untuk mengatur rasio LTV kedit properti dan pembiayaan properti fasilitas rumah pertama untuk semua tipe.

"Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesempatan kepada masyarakat, terutama first time buyer untuk memenuhi kebutuhan rumah pertama melalui KPR ( Kredit Pemilikan Rumah)," ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat Konferensi Pers Rapat Dewan Gubernur (RDG), Jumat (29/6/2018).

Dijelaskan, LTV sendiri berhubungan dengan rasio pinjaman yang diterima debitor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank, sehingga mempengaruhi uang muka (down payment/DP) yang harus dibayar konsumen.

Semakin longgar atau besar rasio LTV, semakin kecil DP yang disediakan konsumen, sehingga bisa meningkatkan daya beli.

BI Resmi Berlaku Pada aturan LTV sebelumnya, BI menetapkan besar uang muka pembelian rumah pertama mencapai 10 persen dari harga rumah.

Dengan ketentuan baru ini, Bank Indonesia membebaskan besaran uang muka tersebut kepada pihak bank. "Besaran rasio LTV diserahkan kepada manajemen risiko masing-masing bank," sebutnya. Sementara untuk rasio LTV rumah kedua dan seterusnya diatur pada kisaran 80 persen hingga 90 persen, kecuali rumah tipe 21.

"Untuk tipe di bawah 21 meter persegi yang memang kami bebaskan untuk LTV-nya," ujar Perry.

Dia menyebutkan, BI juga akan memperlonggar jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden menjadi maksimal 5 fasilitas tanpa melihat urutan. Selain itu, untuk penyesuaian aturan tahapan pencairan kredit pembiayaan menjadi maksimum pencairan kumulatif sampai 30 persen dari plafon setelah akad kredit. Selanjutnya setelah ditandatangani dapat dicairkan kredit maksimum 30 persen.

"Tahapan selanjutnya saat pondasi selesai, pencairan kumulatif kredit 50 persen dari plafon. Untuk tutup atap selesai kredit kumulatif 90 persen dari plafon," tambah dia. Penandatanganan dan serah terima akta jual beli dilakukan setelah pembangunan selesai dilakukan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BI Longgarkan LTV, Pembeli Rumah Pertama Bisa Bebas Uang Muka"

Let's block ads! (Why?)

Baca Di sini http://manado.tribunnews.com/2018/06/30/aturan-baru-bi-memungkinkan-warga-beli-tumah-pertama-bebas-uang-muka

No comments:

Post a Comment