JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk melonggarkan pengaturan Loan To Value ( LTV) dan Financing To Value (FTV) dan akan diterapkan pada sektor properti pada 1 Agustus 2018 mendatang.
Beberapa pelonggaran tersebut meliputi aspek pelonggaran rasio LTV untuk kredit properti dan rasio FTV untuk pembiayaan properti. Selain itu, Bi juga melakukan pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden, dan juga penyesuaian pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit atau pun pembiayaan.
"Kebijakan diharapkan dapat mendukung kinerja sektor properti yang saat ini masih memiliki potensi akselerasi dan dampak pengganda cukup besar terhadap perekonomian," ujar Gubernur Bank Indonesia saat Konferensi Pers hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia, Jumat (29/6/2018).
Perry menjelaskan, relaksasi makropurdensial LTV bisa mendorong sektor perumahan yang merupakan sektor utama perekonomian Indonesia, sehingga memberikan dampak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Pengusaha Sambut Baik Rencana BI Relaksasi LTV
"Untuk dampak berganda, sektor ini bisa menumbuhkan permintaan tenaga kerja di konstruksi, juga permintaan bahan bangunan sehingga efek bergandanya relatif tinggi," ujar Perry.
Kebijakan makroprudensial ini memperkuat kebijakan makroprudensial sebelumnya terkait Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM). Tujuannya, agar dapat menjaga fungsi intermediasi perbankan dan memperkuat manajemen likuiditas perbankan.
"Kebijakan makroprudensial juga bersinergi dengan kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM) Rata-rata Rupiah sebagai bagian dari reformulasi kerangka operasional kebijakan moneter," tambah dia.
Reformulasi kebijakan moneter tersebut, selain untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas perbankan dan mendorong fungsi intermediasi perbankan, juga sebagai langkah BI untuk mendukung upaya pendalaman pasar keuangan.
Ketiga kebijakan tersebut akan berlaku mulai 16 Juli 2018 untuk perbankan konvensional dan mulai 1 Oktober 2018 untuk perbankan syariah.
Adapun langkah BI menempuh kebijakan makroprudensial relaksasi Loan to Value Ratio (LTV) dilakukan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
Baca Di sini https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/29/170700726/awal-agustus-pelonggaran-kebijakan-ltv-bi-resmi-berlaku
No comments:
Post a Comment