TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kartika Wirjoatmodjo mengatakan masih mempelajari soal kredit pemilikan rumah (KPR) dengan uang muka atau DP nol rupiah. Hal tersebut merespon soal kebijakan Bank Indonesia yang melonggarkan kebijakan loan to value (LTV) atau nilai kredit yang diberikan kepada peminjam untuk mendorong pertumbuhan sektor perumahan.
"LTV kami masih pelajari karena memang secara umum positif, karena memang peluang buat membeli rumah pertama," kata Kartika saat ditemui dalam halal bi halal di rumah Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno, Jakarta, Sabtu, 30 Juni 2018.
Menurut Kartika, LTV bisa rendah dan untuk pengembang bisa memberikan penarikan dana tunai KPR bisa lebih cepat. Kartika mengatakan hal itu bisa memberikan stimulasi untuk pembeli rumah pertama, maupun developer untuk membangun lebih banyak rumah.
Baca: 5 Bank Tawarkan Bunga KPR Rendah di Bulan Mei
"Tapi kan kami tidak tahu demandnya, kami liat masih belum terlalu meningkat. Kami lihat nanti dengan beleid ini respon ke developer seperti apa," ujar Kartika.
Kartika berharap pengembang perumahan akan punya cashflow untuk lebih cepat membangun banyak unit. Sebelumnya, Bank Indonesia melonggarkan syarat uang muka KPR dengan membebaskan perbankan memberikan besaran maksimum nilai kredit LTV pembelian rumah pertama.
Dengan demikian, perbankan tidak terikat aturan pemberian besaran uang muka oleh nasabah. Perbankan bisa mensyaratkan pembayaran uang muka, termasuk kemungkinan uang muka nol persen, tergantung hasil penilaian manajemen risiko bank.
Sebelum revisi peraturan LTV ini, BI mengatur besaran LTV atau kredit pembelian rumah tahap pertama yang luasnya di atas 70 meter persegi, adalah 85 persen dari total harga rumah.
Baca: Mandiri Property Expo 2018, Urus KPR Bisa Secepat Membuat Kopi
Dalam peraturan sebelumnya, saat mengajukan KPR, kreditur atau pembeli rumah harus bisa membayar uang muka sebesar 15 persen. Setelah pelonggaran LTV ini, BI meniadakan atau menghapus syarat besaran LTV yang diberikan bank kepada nasabah untuk rumah pertama.
Bank yang bisa menikmati keringanan LTV ini adalah bank dengan rasio kredit bermasalah dari total kredit kurang dari lima persen secara net (bersih). Selain itu, rasio kredit bermasalah untuk sektor properti dari bank itu juga harus kurang dari lima persen.
Baca Di sini https://bisnis.tempo.co/read/1102363/bank-mandiri-pelajari-kpr-dengan-dp-nol-rupiah
No comments:
Post a Comment