
Merdeka.com - Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi mengungkapkan hingga saat ini baru 54 perusahaan financial technology (fintech) yang tercatat di OJK. Dari ke-54 fintech tersebut hampir semua konvensional.
BERITA TERKAIT
"Sudah ada 54 perusahaan fintech (yang tercatat), 53 itu perusahaan konvensional dan 1 fintech syariah," kata Hendrikus dalam acara diskusi di kantornya, Senin (4/6).
Hendrikus mengungkapkan target hingga akhir tahun ini sebanyak 164 fintech sudah harus tercatat di OJK. Dia juga mengungkapkan, sudah ada 34 fintech yang sudah masuk pipeline atau proses mencatatkan diri di OJK.
"Pipeline sekarang ada 34 perusahaan fintech yaitu dalam proses pendaftaran," ujarnya.
Dia menjelaskan, tidak semua fintech yang mendaftar bisa lolos dan tercatat di OJK. Fintech yang tidak memenuhi syarat, semua dokumennya akan dikembalikan dan harus kembali memenuhi persyaratan yang kurang.
Adapun beberapa jenis persyaratan yang kerap terlewat adalah seperti tidak adanya dokumen bukti Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Teroris (PPT). "Ada 41 perusahaan yang sudah mengajukan juga tapi kami kembalikan dokumennya."
Sebelumnya, Deputi Komisioner OJK Institute, Sukarela Batunanggar mengatakan semua perusahaan fintech wajib mencatatkan dirinya di OJK. Pencatatan tersebut bertujuan untuk memetakan jenis-jenis perusahaan fintech yang ada di Indonesia sebab tidak semua fintech berbasis keuangan.
"Sehingga kita bisa melakukan secara maping (memetakan) dan identifikasi fintech-fintech mana yang nanti di bawah pengawasan dan pengaturan oleh OJK karena tidak semua fintech termasuk lembaga jasa keuangan," kata Sukarela dalam acara seminar internasional bertajuk Kebijakan dan Regulasi Fintech di Kawasan Nusa Dua, Bali, Senin (12/3). [azz]
Baca Di sini https://www.merdeka.com/uang/hingga-hari-ini-baru-54-fintech-tercatat-di-ojk.html
No comments:
Post a Comment