JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut investor yang mengajukan izin usaha melalui Online Single Submission (OSS) bisa diberi tahu mendapat insentif apa untuk usahanya.
Hal itu dinilai akan memudahkan investor yang selama ini harus menunggu lama untuk tahu apakah bisa dapat insentif apa tidak dan jenis insentif apa yang diterimanya.
"Bahkan insentif pajak, seperti tax holiday, bisa diketahui oleh investor bisa dapat apa tidak. Kalau dapat, berapa lama tax holiday-nya," kata Darmin saat sosialisasi mengenai OSS kepada kepala daerah di Hotel Borobudur, Jumat (29/6/2018).
Mulai hari ini, izin usaha bisa diproses dengan sistem OSS atau pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Ketentuan menjalankan OSS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 yang diterbitkan pada 21 Juni 2018 lalu.
Baca juga: Menteri Susi Ajak 83 Pengusaha Jepang untuk Investasi di Indonesia
Ketentuan dalam PP 24/2018 itu berlaku sejak aturan diterbitkan. Untuk izin-izin usaha yang diajukan sebelum berlakunya PP tersebut dan belum diterbitkan izinnya, maka akan diproses dengan OSS. OSS juga berlaku bagi perizinan yang telah diterbitkan sebelum PP berlaku dan memerlukan perizinan baru untuk pengembangan usaha.
Bagi pelaku usaha yang mengurus perizinan dengan OSS akan diberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam bentuk barcode sebagai identitas untuk perizinannya.
Dengan OSS, izin bisa diajukan di mana saja dan dapat dilakukan secara online melalui portal www.oss.go.id setelah layanan ini diluncurkan Presiden Joko Widodo, pekan depan.
Baca Di sini https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/29/211000826/izin-usaha-lewat-oss-investor-bisa-dapat-kepastian-insentif
No comments:
Post a Comment