Saturday, June 23, 2018

Juli, UMKM Nikmati PPh 0,5 Persen

INDOPOS.CO.ID – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu di Jatim Expo Surabaya kemarin (22/6). PP itu sekaligus sebagai pengganti atas PP Nomor 46 tahun 2013 dan akan diberlakukan secara efektif mulai 1 Juli 2018.

Presiden Jokowi dalam sambutannya menyebut ketentuan dalam PP 23/2018 mengatur pengenaan PPh final bagi WP yang peredaran bruto atau omzet mencapai Rp 4,8 miliar per tahun. Pokok utama peraturan pada PP baru itu penurunan tarif PPh Final bagi UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Dan, wajib dibayarkan setiap bulan.

BACA JUGA : Viral! Install Aplikasi Lazada sekarang dapat Diskon Hingga 80% dan Gratis Ongkir Selama Ramadhan

Di samping itu, PP 23/2018 juga mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5 persen. Yaitu untuk WP orang pribadi selama 7 tahun. Kemudian untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer atau firma selama 4 tahun, dan untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas selama 3 tahun. ”Sebelum adanya revisi PP itu, saya sempat tanya-tanya kepada para UMKM tentang pengenaan PPh layak. Ternyata banyak UMKM mengeluh  kalau pengenaan PPh 1 persen itu terlalu berat,” tutur Jokowi.

Karena itu, bilang presiden pihaknya berharap pemangkasan tarif PPh menjadi 0,5 persen tersebut membuat beban pajak pelaku UMKM menjadi lebih kecil. Dengan begitu, pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi.

Tidak hanya itu, PP Nomor 23 Tahun 2018 juga diharap dapat mendorong pelaku UMKM lebih berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal. ”Karena dengan penurunan tarif pajak ini bisa menjaga arus kas pelaku UMKM sehingga semakin banyak modal untuk mengembangkan usaha serta memperluas kesempatan mengakses dukungan finanisal,” imbuhnya.

Jokowi juga menghimbau UMKM selalu mengikuti perkembangan dunia semakin cepat. UMKM diharap tidak bergantung pada sistem jual beli langsung tetapi juga harus adaptasi menggunakan teknologi online. ”Apabila tidak mengikuti perkembangan zaman, maka akan kalah dalam pertarungan global,” tegasnya.

Pada kesempatan sama, Menko Perekonomian Darmin Nasution menambahkan, realisasi penerimaan pajak secara nasional mulai Januari-Mei 2018 sejumlah Rp 484,50 triliun atau tumbuh 14,13 persen dibanding periode sama tahun lalu. ”Nah, untuk kontribusi penerimaan PPh UMKM tahun lalu 2,2 persen dari total penerimaan PPh dibayar WP. Meski kontribusi penerimaan PPh UMKM relatif kecil namun secara tren selalu positif sejak 2013 sampai sekarang,” katanya.

Darmin juga memaparkan terdapat 7 provinsi penerimaan PPh UMKM paling besar di Indonesia. Yakni Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Jawa Timur (Jatim),  Banten, Jawa Tengah (Jateng), Sumatra Utara (Sumut), dan Bali.

Gubernur Jatim Soekarwo menjelaskan penurunan PPh final UMKM itu diharap mendorong pertumbuhan dan daya saing UMKM di Indonesia, khususnya Jatim. Pihaknya, menilai UMKM telah menjadi backbone perekonomian Jatim. ”Berdasr data, pada 2012 UMKM berkontribusi terhadap PDRB Jatim 54,98 persen. Dan, pada 2016 kontribusi UMKM terhadap PDRB berada di level 57,52 persen,” ungkapnya.

Selain itu, jumlah UMKM di Jatim juga berkembang pesat. Pada edisi 2008, jumlah UMKM Jatim 4,2 juta. Kemudian pada 2012, meningkat menjadi 6,8 juta. Lalu pada 2016 sudah terdapat 9,59 juta UMKM. ”Itu menunjukkan pertumbuhan UMKM di Jatim sangat signifikan dan tentu sangat berperan penting terhadap penyerapan tenaga kerja,” ujarnya.

Berdasar data, angkatan kerja Jatim tahun 2016 sebesar 20,16 juta dengan penyerapan tenaga kerja dari UMKM Non-Pertanian 13,97 Juta, dan UMKM Pertanian 4,98 Juta. Sehingga total penyerapan tenaga kerja UMKM sepanjang tahun 2016 sebesar 18,95 juta.

Di samping itu, UMKM Jatim juga berkontribusi besar terhadap realisasi penanaman modal. Realisasi Investasi Jatim sepanjang 2017 sebesar Rp 152,39 Triliun. Dan, pada triwulan pertama 2018 tercatat Rp 32, 97 triliun atau meningkat 15,93  persen dari periode sama tahun lalu.

Tahun lalu, kontribusi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Non-Fasilitasi mencapai 56,34 persen dan pada triwulan pertama 2018 meningkat menjadi 74,01 persen. ”Nah, PMDN Non-Fasilitasi ini didominasi UMKM dan menjadi sumber utama pendorong pembangunan ekonomi Jatim di tengah dinamika perekonomian global,” tandasnya.

Jokowi membenarkan penurunan tarif PPh itu juga berkaitan dengan target pajak. Terutama, target partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. ’’Karena ini lebih diringankan, sehingga UMKM akan berbondong-bondong dan patuh membayar pajak,’’ tuturnya.

Lantas, bagaimana dari sisi penerimaan negara? Jokowi tidak menyebut target secara spesifik. Yang jelas, dia memastikan Ditjen Pajak sudah menghitung besaran potensi pendapatan pajak dari kalangan UMKM. ’’Kalkulasinya sudah lebih dari enam bulan, dan baru diputuskan kemarin,’’ lanjut Presiden.

Namun, target utama penurunan tarif PPh itu tetap sama, yaitu mengurangi beban  kewajiban yang harus ditanggung UMKM. Harapannya, beban sudah dikurangi itu bisa digunakan untuk pengembangan usaha. Sehingga, UMKM tersebut bisa naik dari level usaha mereka saat ini. (car/byu)


TOPIK BERITA TERKAIT: #umkm 

Let's block ads! (Why?)

Baca Di sini https://www.indopos.co.id/read/2018/06/23/142014/juli-umkm-nikmati-pph-05-persen

No comments:

Post a Comment