Liputan6.com, Medan - Kementerian Perdagangan atau Kemendag bersama Bareskrim Polri mengamankan 670 ton bawang bombai merah yang diduga tidak sesuai prosedur yang telah diterapkan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag), Veri Anggrijono mengatakan, ada dugaan importasi yang izinnya bawang bombai tetapi dalam pelaksanaannya diduga bawang merah.
"Hari ini kita lihat sama-sama bersama dengan Bareskrim dengan Satgas Pangan mengekspos hasil temuan dari hasil pengawasan yang telah dilakukan secara bersama-sama," ujar dia saat temu pers Gudang Brengga Rowa Indonesia, Jalan Letda Sujono, Kota Medan, Sumatera Utara, seperti ditulis Selasa (26/6/2018).
Setelah didalami bersama-sama dengan rekan Polri, Veri menuturkan, perlu diketahui untuk izin impor khusus bawang bombai periode Januari-Juni baru dikeluarkan kurang lebih sekitar 168.540 ton.
"Dari sisi peraturan tata niaga khususnya untuk bawang bombai diduga melakukan pelanggaran peraturan menteri perdagangan No 16 tahun 2018 yang mana apabila dalam satu perusahaan importir melakukan pelanggaran dalam proses importasinya diberikan sanksi untuk dicabut angka pengenalan importirnya,” tutur dia.
Ia mengungkapkan, angka pengenalan importir seperti SIM untuk pengemudi, sehingga angka pengenalan importirnya dicabut baik misalnya angkat pengenalan importir sebagai produsen maupun sebagai importir umum.
"Kemudian ada sanksi lainnya yaitu menginstruksikan untuk menarik barangnya dari semua peredaran dan dilakukan pemusnahan yang akan berkoordinasi dengan Polri bagaimana mekanisme dan sanksinya karena terkait dengan barang bukti," ujar dia.
<p><strong><em>*Pantau hasil hitung cepat atau <a href="https://www.liputan6.com/quickcount">Quick Count Pilkada 2018</a> untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di <a href="https://www.liputan6.com/">Liputan6.com</a>.</em></strong></p>
Saksikan video pilihan di bawah ini:
No comments:
Post a Comment