JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menceritakan pengalamannya memberikan pemahaman kepada jajarannya agar efektif menggunakan anggaran yang telah dialokasikan.
Salah satu pengalamannya adalah ketika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengaku kekurangan anggaran bahan bakar minyak (BBM) untuk patroli personel bea dan cukai sebesar Rp 34 miliar.
"Waktu itu BC lapor ke saya, tahun ini BBM untuk patroli BC tidak cukup karena tidak ada alokasi anggarannya, kalau tidak salah kebutuhannya Rp 34 miliar. Saya bilang, enggak mau tahu itu harus dipenuhi, tapi enggak menambah belanja," kata Sri Mulyani saat memberi sambutan pada Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Kementerian Keuangan, Kamis (28/6/2018).
Sri Mulyani mengungkapkan, dirinya tidak ingin kebutuhan di DJBC dipenuhi dengan cara menambah anggaran semata. Padahal, seharusnya setiap kementerian/lembaga sudah mendesain dengan matang rencana kegiatan berikut alokasi anggaran setahun sebelumnya, sehingga saat tahun anggaran berjalan tinggal dieksekusi.
Baca juga: Sri Mulyani: Defisit Bisa Ditekan Jika Belanja Negara Efektif
Sehingga, cara yang ditempuh saat itu adalah kembali meneliti seluruh alokasi anggaran di DJBC.
Hal itu dilakukan oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo bersama seluruh pejabat di eselon I hingga akhirnya didapat uang yang cukup untuk memenuhi kebutuhan BBM guna patroli personel bea dan cukai.
"Setelah dibongkar oleh Pak Wamen dan seluruh eselon I, kami bisa kok mendanai itu tanpa menambah anggaran. Kebanyakan kementerian/lembaga tidak secara teliti melihat alokasinya, sehingga perencanaan dan penganggaran jadi sangat-sangat critical," tutur Sri Mulyani.
Sri Mulyani meyakini, anggaran untuk belanja negara dalam APBN 2018 sebesar Rp 2.220,7 triliun sudah sangat mencukupi untuk kebutuhan belanja pemerintah pusat hingga transfer ke daerah serta dana desa. Belanja pemerintah pusat dalam hal ini termasuk dengan belanja untuk kementerian/lembaga.
"Pentingnya suatu siklus penganggaran yang baik, dari mulai perencanaan, penganggaran, pengadaan, perbendaharaan, sampai dengan pelaporan," ujar dia.
Merujuk dari APBN 2018, anggaran belanja negara ditetapkan sebesar Rp 2.220,7 triliun, di mana Rp 1.454,5 triliun merupakan belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah serta dana desa sebesar Rp 766,2 triliun. Dari total belanja pemerintah pusat, belanja kementerian/lembaga tercatat sebesar Rp 847,4 triliun.
Adapun dalam belanja kementerian/lembaga tahun ini, sebanyak Rp 203,9 triliun dipakai untuk belanja modal dan Rp 320 triliun dialokasikan sebagai belanja operasional yang sebagian dalam bentuk belanja barang.
Sementara dari alokasi belanja pemerintah pusat, Rp 524 triliun dilakukan melalui proses pengadaan barang dan jasa, setara dengan 36 persen dari total belanja pemerintah pusat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pemberian hak keuangan kepada anggota BPIP tidak seluruhnya merupakan gaji.
Baca Di sini https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/28/145931126/ketika-sri-mulyani-menolak-tambahan-anggaran-rp-34-miliar-untuk-bea-cukai
No comments:
Post a Comment