JawaPos.com - PT KAI (Persero) bakal memberlakukan tarif parsial untuk kereta api (KA) ekonomi jarak sedang maupun jauh yang bersubsidi. Penyesuaian harga tersebut mulai berlaku per tanggal 1 Juli mendatang.
Manajer Humas Daaerah Operasional (Daop) VIII Surabaya, Gatut Sutiyatmoko mengatakan, mulai keberangkatan tanggal 1 Juli 2018, tarif beberapa KA ekonomi jarak jauh dan sedang bersubsidi mengalami penyesuaian berupa pemberlakuan tarif parsial.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).
"Pemberlakuan tarif parsial ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap jarak tempuh KA dimana pada peraturan sebelumnya penumpang diharuskan membayar dengan tarif yang flat," ujarnya, Minggu (24/6).
Gatut menyampaikan, penyesuaian tarif ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat untuk bepergian menggunakan KA ekonomi bersubsidi dengan pelayanan yang sama, tanpa dikurangi. Dia menerangkan, untuk kereta api yang melewati wilayah Daop VIII Surabaya terdapat 8 rute perjalanan KA yang mengalami penyesuaian tarif.
Untuk Stasiun Malang Kota Baru sendiri terdapat dua kereta api yang mengalami penyesuaian tarif. Yakni KA Matarmaja (Malang-Pasar Senen) yang sebelumnya Rp 109 ribu menjadi Rp 103 ribu dan KA Tawangalun (Malang-Banyuwangi) yang sebelumnya Rp 62 ribu, per 1 juli nanti menjadi Rp 58 ribu.
Dia menjelaskan, khusus penumpang yang terlanjur membeli tiket kereta api tersebut dengan tarif yang lebih tinggi, dapat mengambil selisih bea di stasiun tujuan penumpang dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass, serta kartu identitas aslinya kepada petugas loket.
"Batas maksimal pengambilan bea sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan KA," pungkasnya.
(fis/JPC)
Baca Di sini https://www.jawapos.com/ekonomi/24/06/2018/mulai-1-juli-tarif-tiket-ka-ekonomi-bersubsidi-turun
No comments:
Post a Comment