Saturday, June 23, 2018

Pakar Respons Positif Ketentuan PPh Final UMKM Terbaru

BERITA TERKAIT

Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan tarif pajak penghasilan (PPh) final baru bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen. Tarif tersebut mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya yang tercatat sebesar 1 persen.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PP ini merupakan pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013, dan efektif berlaku mulai 1 Juli 2018.

Kebijakan tersebut mendapat tanggapan positif dari pakar perpajakan. Penurunan tarif tersebut diharapkan dapat menggencarkan pertumbuhan UMKM nasional sekaligus meningkatkan basis perpajakan UMKM yang selama ini dinilai belum maksimal tersentuh penerimaan perpajakannya.

Peneliti perpajakan sekaligus partner dari Kantor Konsultan Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji menilai kebijakan penurunan tarif tersebut sudah tepat. Terlebih lagi adanya batasan waktu dalam penerapannya antara 3-7 tahun terhadap pelaku UMKM. Dia menilai batasan waktu tersebut yang mendorong pelaku UMKM untuk meningkatkan kegiatan usahanya.

“Artinya, tidak selamanya WP (wajib pajak) bisa menggunakan skema tarif final tersebut. Ini merupakan sesuatu yang baik karena ide mengenai presumptive tax untuk UMKM atau di banyak negara diterapkan bagi sektor informal adalah untuk memberikan kemudahan administrasi bagi UMKM untuk masuk ke dalam sistem pajak,” kata Bawono kepada Hukumonline, Jumat (22/6).

Dia mengkhawatirkan tanpa ada batasan waktu tersebut maka para pelaku UMKM akan bertahan dengan sistem PPh Final tersebut. Sehingga, dia menilai semakin banyak pelaku UMKM yang tidak ingin meningkatkan kegiatan usahanya untuk menghindari penerapan pajak tarif normal. “Dengan adanya batasan waktu tersebut maka di kemudian hari akan semakin banyak WP yang mengikuti sistem yang berlaku secara normal,” katanya.

(Baca juga: Aturan Pajak E-Commerce Masih Terus Digodok)

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menilai kebijakan penurunan tarif pajak dapat merangsang bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan kegiatan usahanya. Dia berharap penurunan tarif tersebut dapat meningkatkan permodalan bagi pelaku UMKM.

“Penurunan tarif dari 1 persen jadi 0,5 persen diharapkan dapat meringkan pelaku UMKM karena membantu menjaga cash flow sehingga dapat digunakan sebagai tambahan modal usaha,” kata Yustinus dalam keterangan persnya.

Di sisi lain, Yustinus juga menilai kebijakan ini berdampak penurunan terhadap penerimaan perpajakan nasional dari sektor UMKM sebesar Rp 2,5 triliun per tahun. Penurunan tersebut akan terlihat dalam jangka pendek penerimaan perpajakan.

Namun, Yustinus menilai insentif tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk pengorbanan pemerintah untuk berinvestasi pada penerimaan pajak dalam jangka menengah dan panjang. Menurutnya, dampak tersebut akan terlihat dengan penambahan jumlah WP secara bertahap.

Kemudian, Yustinus juga mengimbau kepada pemerintah untuk menggencarkan sosialisasi ketentuan baru tersebut secara masif agar penerapannya dapat dilakukan secara menyeluruh. Dia juga mengusulkan kepada pemerintah melibatkan pemerintah daerah, otoritas moneter, asosiasi usaha, lembaga keuangan, perguruan tinggi dan tokoh masyarakat dalam penerapan aturan tersebut.

“Kebijakan ini harus dijadikan instrumen membangun saling percaya agar meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di masyarakat. Tak berhenti di situ, fasilitas berupa sistem akuntansi UMKM yang lebih sederhana dan ramah, aplikasi pembukuan, sistem pembayaran dan pelaporan pajak dan prasarana teknologi informasi yang mumpuni patut mendapat perhatian lebih besar,” kata Yustinus.

Sebelumnya, Presiden Joko Widoro menyampaikan pada awalnya pemerintah menerapkan agar pajak untuk UMKM itu satu persen. Namun karena ada keluhan, bahwa pajak satu persen itu berat, maka dirinya turun langsung ke pengusaha. Dia juga menyatakan juga ada keinginan jika pajak UMKM itu sebesar 0,25 persen saja. Namun, hanya saja karena harus mempertimbangkan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Koperasi, dan kementerian terkait, tambah Presiden, diputuskan bahwa PPh final akhirnya 0,5 persen.

Jokowi berharap dengan peluncuran PPh final sebesar 0,5 persen, maka UMKM bisa tumbuh dengan lebih baik. Dia juga menyarankan para pengusaha UMKM untuk juga menjual produksinya melalui online. “Jangan hanya mengandalkan jualan langsung atau toko saja. Online ini sangat produktif dan mudah,” katanya seperti dikutip dalam situs Setkab.go.id.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di sini http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b2df2689afda/pakar-respons-positif-ketentuan-pph-final-umkm-terbaru

No comments:

Post a Comment