BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah tidak jadi menghapus kebijakan mengenai kewajiban domestic market obligation (DMO) atau 25 persen produksi batubara untuk pembangkit listrik yang dioperasikan PT PLN (Persero).
Hal itu diungkapkan Menteri ESDM Ignasius Jonan saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/7/2018).
"Sesuai arahan Bapak Presiden, (DMO) diputuskan sama seperti sekarang. Enggak ada perubahan, enggak ada peraturan pemerintah baru juga, mekanisme harga sama, enggak ada penghapusan," ujar Jonan.
Dengan demikian, 25 persen dari produksi batubara nasional tetap diwajibkan untuk pembangkit listrik yang dioperasikan PLN.
Jonan menegaskan, kewajiban memenuhi kebutuhan batubara bagi PLN merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Baca juga: YLKI Minta Pemerintah Tak Cabut Kewajiban DMO Batu Bara ke PLN
Saat ditanya apakah pelaksanaan kewajiban 25 persen produksi batubara untuk PLN itu saat ini berjalan baik atau tidak, Jonan memastikan bahwa semuanya berjalan baik.
"Kami ini kan menerima laporannya dari PLN. PLN (membutuhkan) kira-kira 20 persen (dari produksi batubara nasional). Artinya bisa kok, selama ini berjalan," ujar Jonan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menambahkan, kebijakan tidak jadi menghapus kewajiban DMO itu salah satunya disebabkan kesulitan keuangan yang saat ini dialami PLN.
"Kalau DMO tidak diberlakukan, implikasinya akan lain lagi. Salah satu (penyebabnya) yakni kondisi keuangan PLN," ujar Darmin.
Baca juga: Asosiasi Minta Pemerintah Tak Buru-buru Tentukan Harga Khusus DMO Batubara
Apabila kebijakan DMO dihapus, maka PLN membeli batubara dengan harga normal sesuai harga pasar. Artinya, anggaran yang digunakan PLN untuk membeli batubara semakin tinggi dibandingkan sebelumnya.
Darmin juga mengatakan, pembatalan rencana kebijakan ini akan diputuskan melalui rapat terbatas berikutnya.
Baca Di sini https://nasional.kompas.com/read/2018/07/31/16390081/kewajiban-pasokan-batubara-untuk-pln-tak-jadi-dihapus-ini-alasannya
No comments:
Post a Comment