Tuesday, July 31, 2018

Pemerintah Batalkan Pencabutan DMO

batu bara (Domestic Market Obligation/ DMO) untuk pembangkit listrik yang dioperasikan PT PLN (Persero).

Keputusan pembatalan katanya langsung diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Bogor, Selasa (31/7).

Jonan mengatakan bahwa dalam rapat tersebut Jokowi tetap ingin mekanisme penyediaan batu bara untuk pembangkit listrik PLN tidak berubah. Pasalnya, pengutamaan alokasi batu bara untuk kepentingan dalam negeri sudah menjadi amanat konstitusi.


Di dalam pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 mengatakan bahwa mineral dan batu bara digunakan untuk kepentingan nasional. Aturan ini kemudian dipertegas melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2009.

"Jadi tetap, tidak ada aturan baru, mekanisme harganya juga sama. Tidak ada penghapusan," jelas Jonan ditemui di Istana Bogor, Selasa (31/7).

Ia menjelaskan sejauh ini DMO batu bara yang dialokasikan kepada PLN sudah sesuai dengan kebutuhan perusahaan setrum tersebut.

Kalau pun ada tudingan bahwa DMO itu tidak berjalan sesuai aturan, Jonan telah meminta PLN untuk melapor kepadanya.

"Pemerintah hanya mewajibkan, dan kami menerima laporan dari PLN. Selama ini jalan saja," jelas dia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut bahwa pemerintah masih mengkaji lagi penghapusan DMO. Pemerintah masih perlu mengkaji implikasi kebijakan tersebut secara lebih luas, termasuk dampaknya ke keuangan PLN sendiri.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan bahwa penghapusan DMO bisa menambah beban operasional PLN. Hitungan PLN kalau kebijakan tersebut jadi diberlakukan, beban operasional PLN bisa bengkak sampai Rp30 triliun per tahun.

"DMO itu kalau tidak diberlakukan implikasinya akan lain lagi, termasuk keuangan PLN. Jadi saya lebih baik bilang bahwa ini sedang dievaluasi," imbuh Darmin.

Pemerintah berencana untuk menghapus kebijakan DMO batu bara untuk PLN demi mendongkrak nilai ekspor batu bara dan mengamankan defisit transaksi berjalan Indonesia.

Kebijakan tersebut diambil karena saat ini harga batu bara tengah bagus. Data Harga Batubara Acuan (HBA) yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Juli 2018 tercatat US$104,65 per ton atau meningkat dari bulan Juni US$96,61 per ton.

(agt/lav)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di sini https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180731153156-85-318364/pemerintah-batalkan-pencabutan-dmo

No comments:

Post a Comment