Monday, August 20, 2018

DP Kendaraan Bermotor Bisa 0%, Perusahaan Kredit: Risiko Tinggi

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis aturan terkait penerapan uang muka atau down payment (DP) 0% untuk kredit motor dan mobil. Aturan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit multifinance yang saat ini dinilai masih lesu.

Namun perusahaan pembiayaan mengaku masih pikir-pikir dengan aturan ini. Pasalnya penyaluran kredit kendaraan tanpa DP dibayangi dengan risiko kredit bermasalah hingga kredit macet.

Direktur utama Wahana Ottomitra Multifinance (WOM) Djaja Sutandar menjelaskan aturan terkait DP 0% untuk kredit kendaraan memang bagus untuk industri pembiayaan.

Namun untuk memberikan uang muka 0% perusahaan harus kembali ke risk appetite nya masing-masing.

"Menurut saya memang akan membantu industri, tapi tidak besar karena DP 0% risikonya jadi tinggi. Kami masih pertimbangkan penerapannya," ujar Djaja saat dihubungi detikFinance, Senin (20/8/2018).

Senada dengan Djaja, Direktur Utama PT BCA Finance yang fokus menyalurkan kredit mobil, Roni Haslim mengungkapkan perseroan tak akan menerapkan aturan tersebut.

Hal ini karena penyaluran kredit mobil memiliki risiko yang sangat tinggi. "Walaupun aturannya sudah membolehkan (tanpa DP), kami tidak akan menerapkan DP 0%, karena risikonya tinggi dan sudah lazim kalau orang mau kredit mobil harus ada uang mukanya," ujar dia.

Memang, OJK tidak mewajibkan perusahaan pembiayaan untuk menerapkan aturan uang muka ini. Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK M Ihsanudin menjelaskan bagi perusahaan yang ingin mengimplementasikan aturan ini harus memiliki rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) yang rendah, yakni di bawah 1%. Untuk mengakomodir aturan ini, OJK akan segera menerbitkan POJK baru.

(kil/eds)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di sini https://finance.detik.com/moneter/d-4174819/dp-kendaraan-bermotor-bisa-0-perusahaan-kredit-risiko-tinggi

No comments:

Post a Comment