Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pembudi mengatakan besaran kenaikan tarif secara resmi baru akan dirilis akhir September atau awal Oktober mendatang.
Besaran kenaikan akan mempertimbangkan lima faktor, yaitu perlindungan kesehatan, industri, petani tembakau, penerimaan negara, dan pengendalian rokok ilegal.
Tetapi, ia memastikan kenaikan cukai tidak akan sampai mengerek harga rokok ke kisaran Rp50 ribu per bungkus.
"Kami pastikan harganya tidak sampai segitu karena khawatirnya malah nanti meningkatkan rokok ilegal," katanya Kamis (23/8).
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Abdul Rochim mengatakan bahwa sejumlah pelaku industri meminta pemerintah untuk menimbang ulang rencana.
Permintaan disampaikan ke Kementerian Perindustrian karena mereka merasa kenaikan tarif cukai rokok akan berdampak ke industri.
Industri memperkirakan bahwa kenaikan akan menekan produksi dan jumlah tenaga kerja.
Pada 2011, setidaknya ada 2.540 pabrik rokok, tapi per 2017 lalu tinggal 487 pabrik. "Ini artinya turun 80,83 persen," imbuhnya.
Namun, mayoritas pabrik yang ditutup merupakan perusahaan kecil yang memproduksi jenis rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Penutupan ribuan pabrik itu mengakibatkan ribuan pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
No comments:
Post a Comment