JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi meluncurkan mandatori perluasan penggunaan bahan bakar diesel atau B20.
Adanya mandatori tersebut maka kewajiban penggunaan B20 diperluas ke non-PSO setelah awalnya hanya untuk PSO. Perluasan itu mulai berlaku sejak 1 September 2018.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan bahwa kebijakan perluasan penggunaan B20 ini dipilih lantaran dianggap merupakan cara tercepat untuk meningkatkan devisa dan menekan defisit neraca perdagangan.
"Kebijakan ini lebih cepat daripada harus menunggu investasi karena begitu kita mulai dampaknya nomor satu adalah adanya penghematan devisa sebab solarnya dicampur dengan CPO (minyak sawit) yang berarti berkurang kebutuhan impor solar," jelas Darmin dalam sambutan peluncuran mandatori B20 di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Melalui optimalisasi dan perluasan pemanfaatan B20 ini, diperkirakan akan terdapat penghematan sekitar 2 miliar dollar AS selama empat bulan terakhir pada 2018. Darmin pun meyakini hal tersebut akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.
Selain menambah devisa dan mengurangi impor, perluasan penggunaan B20 ini juga akan berguna dalam mengurangi stok CPO berlebih di dalam negeri.
"Ada yang menulis begini wah apa ini kebijakan malah sifatnya mengurangi ekspor. Yang harusnya diekspor tapi dipakai dalam negeri nah itu menurut saya berpikiran linier. Stok kita banyak, jadi adanya B20 selain menghemat solar sekaligus juga mengurangi penumpukan stok," tambah Darmin.
Adapun mekanisme pencampuran B20 akan melibatkan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) yang menyediakan solar, dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) yang memasok FAME (Fatty Acid Methyl Esters) yang bersumber dari CPO.
Sementara itu, sasaran utama perluasan B20 ini adalah sektor yang masih belum optimal terutama di sektor transportasi non PSO, industri, pertambangan, dan kelistrikan.
"Dengan demikian, diharapkan tidak akan ada lagi peredaran solar tanpa pencampuran biodiesel (B-0)," pungkas Darmin.
Baca Di sini https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/31/185846726/pemerintah-luncurkan-mandatori-perluasan-penggunaan-b20
No comments:
Post a Comment