Tuesday, September 25, 2018

Biar Kasus Karen Agustiawan Tak Terulang, Ini Saran Kementerian ESDM

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak mau ikut campur masalah yang tengah dihadapi eks direktur utama PT Pertamina, Karen Agustiawan. Karen sendiri saat ini telah ditahan Kejaksaan Agung.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, keputusan tersebut bukan urusan instansinya, karena sudah menjadi urusan hukum.

"Itu bukan urusan saya, itu masalah Hukum," kata Djoko, di Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Menghindari hal serupa terja lagi, Djoko mengingatkan semua pihak untuk hati-hati dalam berinvestasi, terutama keabsahan dokumen investasi. "Ke depan kalau mau investasi, harus soon, due dilligence-nya diperiksa," tuturnya.

Dari sisi teknisnya, invesasi harus memperhatikan cadangan yang ada dan lama produksi lapangan. Hal ini untuk mengukur keekonomian lapangan migas sebelum investasi ditanamkan.

"Kita harus ngerti bahwa maksimum dari cadangan itu yang bisa kita produksi kita kira-kira harus punya keyakinan itu 40 persen. Satu cadangan dan sertifikat, terus berapa lama produksi dan terus produksi terakhir berapa, lihat tekanannya berapa," tuturnya.

Namun, Djoko tidak mau menilai penyebab Karen ditetapkan tersangka, karena belum melewati proses tersebut. "Wah saya enggak tau, kok saya menyalahkan, saya enggak tau loh," tandasnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di sini https://www.liputan6.com/bisnis/read/3652336/biar-kasus-karen-agustiawan-tak-terulang-ini-saran-kementerian-esdm

No comments:

Post a Comment