Dengan demikian, jika ingin mendapatkan pengecualian, perusahaan atau lembaga terkait harus menyerahkan hasil audit secara resmi. Audit tersebut bisa menjadi acuan bahwa B20 tidak bisa digunakan pada peralatan atau mesin terkait.
Darmin mencontohkan, PT Freeport Indonesia yang minta pengecualian penggunaan B20 untuk alat berat di dataran tinggi. Pasalnya, suhu dingin di ketinggian akan membekukan komponen minyak sawit.
"Kami bilang audit (ke Freeport). Kalau hasil audit tidak mendukung, (Freeport) tidak bisa (mendapatkan kelonggaran)," ujar Darmin dalam peluncuran perluasan B20 di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (31/8).
Adapun untuk penggunaan di bawah ketinggian tertentu, Freeport tetap harus menggunakan B20.
Pelaksanaan audit juga berlaku untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang meminta pengecualian untuk alat tempur. Audit akan dilakukan selama dua hingga tiga bulan.
"Ya, tidak apa-apa, tetapi kami harapkan yang mengaudit memiliki kredibilitas yang tinggi," ujarnya.
Namun, untuk peralatan dan kendaraan di luar persenjataan, TNI tetap harus menggunakan B20.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Rida Mulyana mengungkapkan bahwa pengecualian penggunaan B20 telah diberikan pada PT PLN (Persero) khusus untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap. Pasalnya, mesin pembangkit tersebut dirancang untuk bahan bakar gas. Hal itu sesuai dengan audit dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). (agi)
Baca Di sini https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180901153925-85-326784/ingin-dikecualikan-dari-mandatori-b20-freeport-harus-diaudit
No comments:
Post a Comment