"Kami akan gugat (secara) pidana kantor akuntan publiknya, karena di data (keuangan) mereka sebelumnya tak ada tanda-tanda mengalami kesulitan," ujar Sekretaris Perusahaan Rohan Hafas kepada CNNIndonesia.com, Selasa (25/9).
Hal tersebut, menurut dia, ditemukan setelah pihaknya mengkaji ulang laporan keuangan SNP Finance melalui kantor akuntan publik lainnya.
"Kami menunggu (hasil review) IAI (Ikatan Akuntan Indonesia). Setelah itu kami ajukan (gugatan secara pidana) " terang dia.
Rohan menyebut SNP Finance sebenarnya sudah menjadi nasabah Bank Mandiri selama 20 tahun. Namun, itikad buruk baru ditujukan perusahaan pembiayaan tersebut beberapa bulan terakhir. Saat ini, pinjaman macet perseroan ke anak perusahaan Columbia Group tersebut mencapai Rp1,2 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif kepada kantor akuntan publik yang diketahui melakukan pelanggaran dalam prosedur audit atas laporan keuangan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance tahun buku 2012 hingga 2016. Sanksi administrasi diberikan setelah memperoleh pengaduan dari OJK.
Kantor akuntan publik tersebut, yakni Akuntan Publik Marlinna, Akuntan Publik Merliyana Syamsul, dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio Bing, Eny & Rekan (Deloitte Indonesia).
Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitong mengungkapkan dugaan transaksi 'nakal' SNP Finance, anak usaha jaringan ritel elektronik Columbia, terhadap 14 bank.
Perusahaan mengajukan fasilitas kredit modal kerja kepada sejumlah bank untuk memodali kegiatan usahanya. Namun, status kreditnya macet. Berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan diduga memalsukan dokumen, penggelapan, penipuan.
"Modusnya dengan menambahkan, menggandakan, dan menggunakan daftar piutang (fiktif), berupa data list yang ada di PT CMP," jelas Daniel.
Pada 14 Mei 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah dijatuhi sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU). Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyebut jika perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan hingga berakhirnya jangka waktu PKU, maka sesuai dengan ketentuan POJK 29, izin usahanya akan dicabut. (agi/asa)
Baca Di sini https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180925191223-78-333175/kasus-snp-finance-bank-mandiri-pidanakan-deloitte-indonesia
No comments:
Post a Comment