Tim, CNN Indonesia | Rabu, 26/09/2018 14:12 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan menyatakan dua akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance; Akuntan Publik Marlinna dan Merliyana Syamsul melanggar standar audit profesional.Mengutip data resmi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), dalam melakukan audit laporan keuangan SNP tahun buku 2012 sampai dengan 2016, mereka belum sepenuhnya menerapkan pengendalian sistem informasi terkait data nasabah dan akurasi jurnal piutang pembiayaan.
Akuntan publik tersebut belum menerapkan pemerolehan bukti audit yang cukup dan tepat atas akun piutang pembiayaan konsumen dan melaksanaan prosedur yang memadai terkait proses deteksi risiko kecurangan serta respons atas risiko kecurangan.
Di samping itu, PPPK juga menyatakan sistem pengendalian mutu akuntan publik tersebut mengandung kelemahan. Pasalnya, sistem belum bisa mencegah ancaman kedekatan antara personel senior (manajer tim audit) dalam perikatan audit pada klien yang sama untuk suatu periode yang cukup lama.
Kementerian Keuangan menilai bahwa hal tersebut berdampak pada berkurangnya skeptisisme profesional akuntan. </span></span></span></span>Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi administratif kepada mereka berupa pembatasan pemberian jasa audit terhadap entitas jasa keuangan selama 12 bulan yang mulai berlaku tanggal 16 September 2018 sampai dengan 15 September 2019.
Deloitte Indonesia juga diwajibkan mengimplementasikan kebijakan dan prosedur serta melaporkan pelaksanaannya paling lambat 2 Februari 2019.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan sanksi diberikan untuk memperbaiki mereka. "Sanksi administratif diberikan untuk membuat kebijakan dan prosedur dalam sistem pengendalian mutu akuntan publik yang lebih baik," katanya di Gedung DPR, Selasa (26/9).
Selain terhadap KAP tersebut, sanksi juga diderita oleh SNP Finance. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha mereka terhitung sejak 14 Mei lalu.
OJK bisa mencabut izin usaha SNP Finance pada November 2018 nanti. Pencabutan izin dilakukan jika perusahaan melakukan kegiatan usaha sebelum berakhirnya sanksi pembekuan kegiatan usaha.
"Jika tidak dapat memenuhi ketentuan hingga berakhirnya jangka waktu PKU sesuai dengan ketentuan POJK 29 (dicabut)," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot.
Clients and Market Leader Deloitte Indonesia Steve Aditya ketika dikonfirmasi CNNIndonesia sementara itu meminta waktu untuk menyiapkan jawaban atas sanksi tersebut. "Kami sedang menyiapkan tanggapan terhadap pemberitaan Anda, kami akan segera respons," kata Steve ketika dikonfirmasi.
No comments:
Post a Comment