JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) mencabut status terdaftar lima perusahaan penyelenggara Layanan Pinjam meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau Fintech Peer to peer (P2P) Lending.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendirkus Passagi menegaskan, telah mencabut status terdaftar perusahaan fintech tersebut, karena terbukti melakukan pergantian pemegang saham tanpa persetujuan dari OJK.
Menurutnya, pergantian pemegang tanpa sepengetahuan OJK dianggap sebagai pelanggaran dan bisa mempengaruhi kinerja perusahaan itu ke depan.
“Kami sudah membatalkan status terdaftar lima fintech lending karena mengubah pemegang saham tanpa persetujuan dari OJK. Padahal kinerja P2P lending gagal atau tidaknya, sangat ditentukan oleh siapa yang mengendalikan perusahaan tersebut, baik pemegang saham, komisaris dan direksi,” kata Hendrikus belum lama ini.
Adapun pemberian sanksi itu telah sesuai dengan kewenangan OJK sebagai pengendali industri fintech P2P lending. Ada lima fokus pengendalian yang menjadi kewenangan regulator yakni pengendalian kelembagaan, pengendalian bisnis model dan manajemen risiko, pengendalian sistem elektronik dan manajemen risiko, pengendalian perlindungan konsumen, pengendalian pencegahan pencucian uang dan pendanaan untuk kegiatan politik serta terorisme.
“Dalam pengendalian kelembagaan, harus jelas siapa orang yang menjalankan fintech itu, bagaimana rekrutmen serta direksi yang membawahi sumber daya manusia itu harus dari warga negara Indonesia,” terangnya.
Direktur Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Aji Satria Sulaeman membenarkan pencabutan fintech tersebut, bahwa bentuk pelanggaran yang dilakukan mereka beragam.
“Ada yang melanggar peraturan OJK, tetapi ada juga yang mengundurkan diri karena tidak siap menjalankan bisnis pinjam meminjam online. Karena untuk menjalankan bisnis ini bukanlah sesuatu yang mudah, fintech tersebut harus memenuhi aturan OJK dan menjalankan sistem sesuai standarisasi ISO,” jelasnya.
Namun, asosiasi tidak memberikan sanksi kepada lima fintech tersebut, karena asosiasi tengah fokus membenahi tata kelola organisasi, salah satunya aturan tentang pengangkatan anggota asosiasi yang kredibel. Ia berharap fintech tersebut bisa memperbaiki diri dan melanjutkan bisnis keuangan berbasis digital sesuai aturan OJK.
Mengutip siaran pers OJK Jumat (31/8), menyebutkan bahwa pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology tanggal 24 Agustus 2018.
Adapun lima fintech lending yang izin terdaftarnya dicabut adalah sebagai berikut.
1. PT Relasi Perdana Indonesia (Relasi)
Relasi memiliki platform http://www.relasi.co.id dan pencabutan tanda bukti terdaftar tersebut sesuai dengan Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-615/NB.213/2018. Perusahaan ini mempunyai kantor di ruko Premier Park II Blok AA No. 17 Tangerang, Banten.
2. PT Tunaiku Fintech Indonesia (Tunaiku)
Tunaiku memiliki platform https://tunaiku.com dan pencabutan tersebut sesuai dengan Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-616/NB.213/2018. Perusahaan ini memiliki kantor di Graha Niaga Thamrin, Lantai 5 Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat.
3. PT Dynamic Credit Asia (Dynamic Credit)
Dynamic Credit memiliki platform https:// www.dynamiccredit.com dan pencabutan itu sesuai dengan Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-617/NB.213/2018. Perusahaan ini memiliki kantor di Equity Tower 35th floor, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53 (SCBD) Jakarta.
4. PT Progo Puncak Group (Pinjamwinwin)
Pinjamwinwin mempunyai platform http://pinjamwinwin.com dan pencabutan status terdaftar telah sesuai dengan Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-618/NB.213/2018. Perusahaan ini memiliki kantor di Jalan Progo Nomor 9, Surabaya.
5. PT Karapoto Technologi Financial (Karapoto)
Karapoto mempunyai platform http://karapoto.co.id dan pencabutan status terdaftar telah sesuai dengan Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-619/NB.213/2018. Perusahaan ini memiliki kantor di Jalan Stadion RT 006/03 Kelurahan Stadion, Kecamatan Kota Ternate, Maluku Utara.
Dengan dibatalkannya status terdaftar tersebut, maka lima perusahaan fintech P2P Lending ini harus menghentikan seluruh kegiatan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: OJK coret lima fintech bermasalah, ini namanya
Baca Di sini https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/02/164202926/ojk-coret-5-fintech-bermasalah-ini-namanya
Wah untung udah dicabut ya, jadi ga banyak yang dirugikan. Oiya, ngomongin P2P Lending, banyak deh orang yang nanya tentang Kayak gimana sih masa depan P2P Lending itu? Apa bakal makin besar atau malah nggak bakal maju-maju? Untuk lebih jelasnya, temen-temen bisa liat di sini: prospek peer to peer lending
ReplyDelete