Tuesday, September 25, 2018

Polisi Sita Komputer dari Kantor yang Diduga Bobol 14 Bank

Ada keterangan yang menunjukkan komputer digunakan untuk melakukan tindakan kriminal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah Kantor PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang membobol 14 bank dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 14 triliun Selasa (25/9). Dari penggeledahan itu, Bareskrim mengamankan tiga buah komputer.

"Tiga komputer induk," ujar Wadirtipideksus Kombes Daniel Tahi Monang Silitongan di Bareskrim Polri, Senin (25/9). 

Komputer induk tersebut merupakan properti milik Grup Columbia, yang membawahi PT SNP. Namun, Daniel mengaku belum mengetahui secara detil isi dari komputer tersebut. 

Daniel mengatakan, penyidik akan terlebih dahulu memeriksa isi dari komputer induk tersebut. Sejauh ini, kata Daniel, ada keterangan yang menunjukkan komputer tersebut digunakan untuk melakukan tindakan kriminal.

Kepolisian berharap ada tambahan informasi yang dapat digunaka untuk perkembangan penyelidikan kasus tersebut. "Mudah-mudahan kita dapat data umum dan itu jumlah nasabah dan segala macam," ucap Daniel. 

Sementara dari pihak 14 bank yang dirugikan, Daniel menyatakan, polisi akan memanggil mereka untuk meminta konfirmasi lebih lanjut. "Kalau mereka tidak datang pasti kita panggil. Kan mereka yang berkepentingan, yang rugi mereka," ujar dia. 

Penyidik menggeledah kantor PT SNP di Jalan K.H Mas Mansyur No 15 Blok E-2 Duri Pulo Gambir Jakarta Pusat. Hingga Selasa sore, penggeledahan ini masih berlangsung. Penyidik pun memeriksa sejumlah dokumen di kantor SNP tersebut.

Terungkapnya kasus pembobolan bank ini berawal dari laporan Bank Panin pada awal Agustus 2018. Daniel menjelaskan, PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan fasilitas rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016 sampai 2017 dengan plafon kepada debitur Rp 425 miliar. Akan tetapi, pada Mei 2018, status kredit tersebut macet sebesar Rp 141 miliar.

Menurut Daniel, dari hasil penyelidikan, PT SNP telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, penggelapan, penipuan dan tindak pidana pencucian uang. "Modusnya dengan menambahi, menggandakan dan menggunakan daftar piutang (fiktif), berupa data list yang ada di PT CMP (Columbia)," kata Daniel.

Daniel mengungkapkan, pemalsuan juga terjadi pada fasilitas kredit yang diajukan oleh PT SNP kepada kreditur bank lain sebanyak 14 bank yang terdiri dari bank BUMN dan bank swasta. "Total kerugian berkaitan dengan fasilitas kredit sekitar Rp 14 triliun," kata dia.

Penyidik sudah menangkap dan menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama PT SNP berinisial DS, AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), CDS (Manager Akutansi) dan AS (Asisten Manager Keuangan). Sedangkan tiga orang lainnya yang masih buron.

“Kami masih mengejar tiga DPO yaitu LC, LD dan SL yang berperan sebagai pemegang saham dan merencanakan piutang fiktif," kata dia. 

Saat ditanya soal proses pengejaran para buron ini, Daniel enggan melontarkan komentar. Kepolisian akan bekerjasama dengan PPATK. Bareskrim juga melakukan penyitaan aset milik PT SNP. 

Let's block ads! (Why?)

Baca Di sini https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/09/25/pfm9ed428-polisi-sita-komputer-dari-kantor-yang-diduga-bobol-14-bank

No comments:

Post a Comment