JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance menemui pengawas Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) terkait dengan kasus yang menimpa perusahaan tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan delapan tersangka dari jajaran direksi dan manajer SNP FInance.
Coorporate Secretary PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance Ongko Purba Dasuha mengatakan, dalam pertemuan tertutup itu pihaknya menyerahkan laporan kepada OJK soal kasus perusahaannhya.
"Kami menyerahkan laporan soal PKPU dan proses di Bareskrim," ujar Ongko di Wisma Mulia 2, Jakarta, Jumat (28/9/2018).
Baca juga: Bahas PKPU dan Kasus Pidana, SNP Finance Bertemu OJK Sore Ini
Ongko mengatakan, dalam pertemuan itu, dirinya meluruskan soal pernyataan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga yang menyebut SNP Finance membobol 14 bank sebesar Rp 14 triliun.
Sementara menurut SNP Finance, nilai outstanding-nya hanya Rp 2,2 triliun. OJK sendiri telah melakukan penghitungan "Nanti coba kita liat apakah ada bunga yang sudah diitung.Bisa jadi ada selisih bunga, denda yang belum masuk," kata Ongko.
Menurut Ongko, jalan terbaik menyelesaikan masalah itu adalah melalui PKPU karena berhadapan langsung antara debitur dan kreditur. Dengan demikian, kata dia, masih ada kemungkinan mencapai kata damai.
"Menurut saya akan paling akurat di PKPU," kata Ongko.
Pertemuan antara SNP Finance dan OJK akan dilanjutkan pada Senin (1/10/2018) mendatang. Dalam pertemuan itu, kata Ongko, akan dibahas bagaimana mencari solusi untuk menghadapi persoalan di PKPU dan proses hukum di Bareskrim Polri.
"Kita ajukan, minta petunjuk ke OJK sebagai regulator," kata dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan delapan tersangka yang merupakan pengurus perusahaan PT SNP. Kerugian yang ditaksir akibat pembobolan tersebut yaitu Rp 14 triliun.
Mereka adalah LC (pendiri grup Columbia), DS (Direktur Utama), AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), CDS (Manager Akuntansi), AS (Asisten Manajer Keuangan), LD, dan SL. Dua dari mereka masih buron.
Para pelaku melakukan aksinya dengan mengajukan kredit ke bank beserta jaminan berupa daftar piutang fiktif.
Daftar tersebut telah mereka manipulasi sehingga mendapatkan jumlah uang yang lebih besar saat pencairan kredit dari bank.
Barang bukti yang telah disita yaitu, salinan perjanjian kredit antara Bank P dengan PT SNP, salinan jaminan fidusia piutang yang dijaminkan kepada Bank P, dan salinan laporan keuangan PT SNP periode 2016-2017.
Mereka terancam Pasal 263 KUHP, dan/atau Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 378 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Di sini https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/28/193114826/temui-ojk-snp-finance-luruskan-soal-bobol-14-bank-rp-14-triliun
No comments:
Post a Comment